ArtikelBENGKULUHeadline

Pentingnya Memperhatikan Organisasi atau Asosiasi Perusahaan Pers Dalam Menjalin MoU

Bengkulu,mitratoday.com – Dunia pers memang semakin diminati berbagai kalangan, seiring dengan perkembangan tekhnologi informasi dan komunikasi. Menjadi insan pers bukanlah perkara mudah, karena ada berbagai ketentuan dan keahlian yang harus dimiliki.

Seorang jurnalis harus paham dan patuh terhadap kode etik jurnalistik yang mengatur bagaimana berita harus ditulis dan disebarkan. Kode etik ini meliputi prinsip-prinsip seperti kejujuran, independensi, dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada publik. Selain itu, kemampuan menulis, melakukan riset, dan kemampuan berkomunikasi juga sangat penting untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.

Dari sisi bisnis, industri pers juga menawarkan peluang yang menjanjikan. Namun, menjalankan bisnis di bidang ini tidak bisa sembarangan. Ada banyak ketentuan dan aturan yang harus dipatuhi, baik dari pihak media maupun pihak yang ingin bekerja sama.

Pihak media harus memastikan bahwa semua konten yang diproduksi mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, termasuk undang-undang pers dan hak cipta. Di sisi lain, pihak yang ingin bekerja sama dengan media juga harus memahami dan mematuhi ketentuan-ketentuan tersebut untuk menghindari masalah hukum dan menjaga reputasi.

Kerjasama bisnis di dunia pers juga harus memperhatikan organisasi atau asosiasi perusahaan pers yang terlibat. Organisasi atau asosiasi ini diantaranya terdaftar dan diakui Dewan Pers, bukan organisasi lain yang status pertangungjawaban hukumnya masih diragukan.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa kerja sama tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, semua pihak yang terlibat dapat bekerja sama dengan lebih aman dan profesional, serta menghasilkan karya dan bisnis yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.

Untuk menjalin Kerjasama dari sisi bisnis bersama insan PERS, ada beberapa Asosiasi Perusahaan PERS yang dapat diajak kerjasana. Diantaranya :

  1. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
  2. Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)
  3. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
  4. Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)
  5. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
  6. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
  7. Serikat Perusahaan PERS (SPS)

Perlu di pahami bersama, selain dari beberapa nama Asosiasi Perusahaan PERS diatas sebagai Konstituen Dewan PERS, tentu masih banyak organisasi Wartawan lainnya yang juga dapat di ajak Kerjasama. Untuk mengetahui organisasi dan Asosiasi Perusahaan Pers, bisa klik dewanpers.or.id/

Kerjasama bisnis di dunia pers merupakan salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan dengan seksama oleh semua pihak yang terlibat. Dalam menjalankan bisnis publikasi media, baik di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, hingga tingkat desa, sangat penting untuk memastikan bahwa semua bentuk kerjasama berjalan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi permasalahan hukum yang mungkin muncul di kemudian hari.

Di setiap tingkatan pemerintahan, mulai dari tingkat Nasional hingga desa, sudah ada aturan yang mengatur kerjasama publikasi media. Aturan-aturan ini dirancang untuk memastikan bahwa proses kerjasama berlangsung secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kerjasama ini bisa dilakukan secara langsung dengan perusahaan media atau melalui asosiasi perusahaan pers yang ada. Penting bagi semua pihak untuk memahami dan mematuhi aturan-aturan yang di buat, agar kerjasama yang terjalin tidak menyalahi hukum.

Kedepannya, semua pihak diharapkan dapat lebih berhati-hati dan tidak sembarangan dalam menjalin kerjasama atau membuat Memorandum of Understanding (MoU) terkait publikasi media. Kerjasama yang baik dan mematuhi aturan akan membantu menciptakan hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan antara pihak-pihak yang terlibat, serta memberikan kontribusi positif bagi perkembangan dunia pers di Indonesia.(

Oleh : Amiru M (Jurnalist UKW Madya)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button