Malang,mitratoday.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo diketahui telah mengeluarkan SE penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 membuat tenaga honorer dibuat was-was.
Hal ini juga dirasakan Bupati Malang HM.Sanusi yang menyebut jika di Pemkab Malang saat ini memiliki sekitar 11 ribuan tenaga honorer.
Artinya jika mereka diputus kontraknya sebagai tenaga honorer maka angka pengangguran di Kabupaten Malang akan kembali tinggi. Konsekwensinya Program Pembangunan dikhawatirkan akan sedikit terhambat.
Pemkab Malang sendiiri tidak bisa berbuat banyak selain mengikuti aturan dari Pemerintah Pusat tersebut.
“Ya wajib kita ikuti dan patuh terhadap SE tersebut dari Menteri tersebut,” kata Sanusi, Selasa (14/6/2022).
Meski demikian Pemkab Malang lanjut Sanusi tetap mengusulkan bahwa anggaran yang digunakan untuk tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nantinya setara dengan PNS. Nantinya anggaran tersebut bisa dilewatkan di DAU Tambahan.
Selain itu nantinya Pemerintah ,imbuh Sanusi , tenaga honorer yang ada nantinya akan di seleksi ulang dengan menyesuaikan kemampuan masing -masing.
“Bagi yang gak lulus ya harus legowo karena ini aturan Nasional. Disemua daerah pasti aturannya sama,” tukasnya.
Dengan begitu nantinya lanjut Sanusi tenaga PPPK yang lolos seleksi adalah yang memang dinilai lolos uji kompetensi nantinya. Sehingga kinerja nantinya akan lebih efektif melayani masyarakat.
Pewarta : Sigit