Penulis : Novian
Blitar,Mitratoday.com-Polres Blitar Kabupaten melakukan Press Rillis,penangkapan Pelaku Sepeda Motor di Polres Blitar.Menurut Waka Polres Kompol Himawan Setiawan S.I.K,kronologis kejadian sebagai berikut,tersangka yang bernama RAS (22th) warga Desa Bagelen,Kec Bagelen adalah seorang Residivise,bekerja sebagai pengempul barang rosok,di rumah Korban Samsudin ( 36th) warga Dsn Rejowinangun Rt 03 Rw 01, Desa Rejowinangun Kecamatan Kademangan,Kabupaten Blitar.
Saat kejadian,pada hari Minggu ( 31/05/2020 ) sekitar pukul 17.00 Wib Korban sedang tertidur pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor Honda Beat,yang ada di rak piring di dapur,selanjutnya korban mengambil sepeda motor Honda Beat yang terparkir di depan dapur dengan mengunakan kunci kontak asli sepeda motor tersebut.
Saat kejadian ada saksi yang bernama Bayuono ( 22 th ) warga Kel/ Kec Sananwetan Kota Blitar ,dan Soleh ( 18 th ) warga Desa Rejowinangun Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar sedang berada di kamar mandi dan hanya mendengar sepeda motor di stater dan di bawa pergi.Pelaku membawa sepeda motor ke arah Purworejo,Jawa Tengah.
Selanjutnya pelaku menjual sepeda motor Honda Beat tersebut dengan cara memposting di FB dan terjual dengan harga 2 juta oleh seseorang yang beralamat di Kebumen Jawa Tengah.Uang hasil penjualan tersebut di belikan sepeda motor trial bermesin Tiger dengan harga 2,8 juta,untuk menambah kekurangannya pelaku menjual HP OPPO F5 dengan harga 900 ribu lalu dibelikan motor trial juga lewat FB,dan COD di Padas linteng Jawa Tengah.Pelaku membawa kendaraan sepeda motor trial ke Arah Blitar dan polisi berhasil melakukan penangkapan.
Dari kejadian pencurian tersebut,korban Samsudin ( 36 th ) mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000 ,- ( Sepuluh juta rupiah ).
Polisi berhasil menyita Barang buktiĀ 1 ( satu) buah BPKB,Honda Beat 5056 PY tahun 2016 warna hitam noka.HM1JFZ217GK362804 nosin.
JFZ1E1375253 ,1( satu ) buah STNK Honda Beat 6056 PY an Muhammad aenal Abidi ,satu unit Honda Trail mesin Tiger dengan nomer mesin MC11E1009169.
Polisi menetapkan tersangka atas nama RAS ( 22 th) dengan pasal 363 ancaman maksimal 7 tahun.