DaerahHukumKriminalSumatera Utara

Pengedar Dan BD Diringkus Satnarkoba Polres Sergai

Penulis : Marwan
Editor   : Redaksi

Serdang Bedagai,Mitratoday.com-Sepandai-Pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga peribahasa itu pantas ditujukan kepada Ahmad Fadila Alias Dila (28) dan Iskandar alias Kandai (25).

Kedua sohib yang tinggal di Dusun I Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin Serdang Bedagai ini tak berkutik setelah diringkus Aparat satnarkoba Polres Sergai bersama barang bukti.

Keduanya di boyong petugas ke Mapolres Sergai

Informasi Mitratoday diperoleh dari kepolisian menyebutkan Kedua sohib ini diamankan dari lokasi yang berbeda, Ahmad Fadila alias Dila (28) sebagai pengedar di Cafe Bidin Pantai 88 Dusun IV Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin, sedangkan Iskandar alias Kandai (25) ditangkap tidak jauh dari Kediamannya.

Dari tangan tersangka Fadila diamankan barang bukti 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna yang di dalamnya berisikan 2 helai plastik klip transparan diduga berisi Sabu berat brutto 0,23 gram, 1 bal plastik klip transparan kosong dan 1 buah sekop yang terbuat dari pipet plastik.

“Sedangkan dari tersangka Iskandar alias Kandai berupa 1 (satu) buah dompet yg berisikan 1 plastik klip transparan berisi kristal diduga sabu berat brutto 0,20 gram, 4 (empat) lembar selip transfer dan 1 (satu) unit hp merk Samsung.”Demikian dosampaikan Kapolres Sergai, AKBP R. Simatupang, SH, M. Hum melalui Kasat Res Narkoba AKP Martualesi kepada wartawan Selasa (28/1)

Dikatakan Kasat Kedua tersangka selama ini merupakan target  Kepolisian Satnarkoba Polres Sergai dimana keduanya  berulang kali lolos dari penangkapan pada saat melakukan transaksi narkoba dengan pembeli.”Mereka berdua ini cukup licin selalu lolos saat ditangkap.”Terang Martualesi.

“Pada awal bulan Nopember 2019 lalu, Personil Sat Narkoba Polres Sergai melakukan penggrebekan dirumah tersangka Kandai namun gagal dikarenakan pihak keluarga memprovokasi masyarakat dengan alasan menyebut polisi menjebak tersangka, sehingga tersangka saat itu tidak bisa ditangkap karena dihalang halangi masyarakat,” paparnya.

Masih kata Kasat Narkoba,”Menurut keterangan tersangka Kandai, pada saat penggerebekan dia bersembunyi di dalam lemari di kamar ayahnya dalam kondisi telanjang hanya mengenakan celana dalam, sekitar satu jam bersembunyi didalam lemari nafasnya  sesak,”Ucap Kasat.

Ya, tapi kau hebat bisa lolos dan sekarang kau tertangkap biar tetanggamu tahu bahwa kau pengedar narkoba dan polisi tidak salah menangkap ya kan dan langsung di benarkan oleh tersangka, saya salah pak kata tersangka Kandai kepada petugas.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tandas AKP Martualesi Sitepu.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button