Pakpak Bharat, Mitratoday.com – Proyek pengaspalan ruas jalan Aornakan-Lagan-Pagindar dengan total pagu Rp 22,08 miliar bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2016, diduga sarat dengan korupsi. Pasalnya, Jalan yang baru selesai dikerjakan pada tahun tahun 2017 tersebut sudah banyak yang rusak.rendahnya kualitas pengaspalan jalan yang dikerjakan disinyalir menjadi salah satu faktor penyebab kerusakan jalan tersebut.
Dimana Proyek tersebut dikenakan Adendum Penambahan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan, karna tidak dapat selesai dikerjakan dengan waktu sesuai perjanjian kontrak.
Adendum penambahan waktu kerja dengan denda satu permil setiap harinya dari sisa pekerjaan delapan persen. Dalam menetapkan progres pekerjaan sudah 97% dilakukan Dinas PU Pakpak Bharat dan pihak kontraktor sekitar akhir Desember 2016 yang lalu.
Proyek yang terbagi beberapa item pekerjaan di antaranya, penurunan badan jalan pembangunan enam titik box culvert, pembangunan parit semen,Pencoran badan jalan dan pengaspalan ruas jalan yang kurang lebih sepanjang sekitar sepuluh kilometer.
Manotar Silalahi selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) Ketika dikonfirmasi Media di ruangan kerjanya Rabu,(20/9)mengatakan Proyek Pengaspalan jalan Aornakan-Lagan-Pagindar tersebut dikenai Adendum Penambahan waktu selama 50 hari dengan denda satu per mil setiap harinya,dimana dikarnakan PT.Dian Perkasa selaku pemenang proyek tersebut tidak dapat menyelesaikan proyek tepat waktu sesua dengan perjanjian kontrak.Namun belum selesai Pertengahan januari pihak rekanan sudah menyelesikan Proyek tersebut,ungkapnya.
Disinggung terkait pemelihaaraan, Pihak dinas PU telah menginformasikan kepada pihak rekanan untuk melakukan perbaikan sewaktu masa pemeliharaan selama enam bulan, namun hingga sampai saat ini tidak dilakukan perbaikan dikarnakan masalah waktu sebutnya. Jika memang pihak rekanan tidak mengindahkan,kita akan melakukan Pemotongan, Karna uang mereka masih ada 8% dari total Pagu yang belum dicairkan dan akan kita gunakan untuk memperbaiki kerusakan proyek tersebut,tuturnya.
Namun mengenai audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP),Manotar menjelaskan Bawa benar BPKP telah melakukan audit Kegiatan Pengaspalan Jalan Aornakan-Lagan-Pagindar tersebut. Dan sesuai dari hasil audut yang dilakukan oleh BPKP ditemukan beberapa kekurangan.
” benar BPKP telah mengaudit Proyek Pengaspalan jalan Aornakan-Lagan-Pagindar tersebut,sesuai dari hasil audit yang telah dilakukan BPKP ditemukan beberapa kekurangan seperti kurangnya Ketebalan Bes,Kurangnya ketebalan Lapen,kurangnya ketebalan anti haus dan Dan Kurangnya ketebalan pengecoran Badan jalan.
Dari hasil Audit yang dilakukan BPKP dari Proyek tersebut ditemukan kerugian Negara berkisar Rp 300.000.000 juta, jika dihitung semua kekurangan volume kegiatan tersebut.
Dari hasil temuan tersebut pihak rekanan dalam hal ini PT.Dian Perkasa telah melakukan pengembalian kerugian ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) Kab.Pakpak Bharat, ungkapnya.
Laporan : Janiper Manse Boman