DaerahHukumKriminalSumatera Utara

Pengaruh Pergaulan Bebas, Pelajar Kelas XII SLTA di Sergai Terancam Dipenjara

Penulis : Marwan

Serdang Bedagai,Mitratoday.com-Bermain Narkotika Jenis Sabu Pelajar SLTA di Serdang Bedagai terancam dikeluarkan dari sekolah dan masuk penjara, Pelajar Jelas XII yang bernama MR (17) Ditangkap Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) PolsekTeluk Mengkudu, Sabtu (4/4/2020) sekira pukul 17:00WIB.

Sebelumnya pelajar yan tinggal di Dusun II Desa Sentang Kecamatan Teluk Mengkudu Serdang Bedagai ini diikuti petugas setelah mengetahui ciri-cirinya dari laporan warga,”Pelajar ini ditangkap ketika melintas di Dusun I Desa Bogak Besar dari hasil pengeledahan petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat brutto 0,18 gram,”Kata Kapolres.

Selain itu, Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH.,M.Hum dalam keterangan kepada awak media, Minggu (5/4/2020) membenarkan penangkapan tersebut tersangka yang merupakan pelajar tersebut ditangkap berkat adanya laporan dari masayarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun 1 Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu.

Dari Hasil interogasi, tersangka mengaku membeli sabu dari seorang bernama UM warga Sialang Buah. Bahkan dirinya mengaku baru membeli sabu hari Sabtu(4/4) sekira pukul 16:00WIB dengan harga paketan Rp50.000,-.

“MR menggunakan sabu sejak duduk kelas 2 SMA atau kurang lebih sudah satu tahun. Dirinya menggunakan sabu karena terpengaruh oleh Teman-teman pergaulanya.”ungkap Kapolres Sergai.

“Atas perbuatanya, pelaku dan barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun penjara.”Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button