Kota Tegal,mitratoday.com – Jumat (22 Desember 2023), Wali Kota Tegal selaku KPM telah menetapkan dan mengangkat Direktur Operasional PDAM Kota Tegal melalui SK Wali Kota Tegal Nomor 539/052/2023 tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Tirta Bahari Kota Tegal tertanggal 2 Mei 2023.
Adapun diketahui jika SK Wali Kota tersebut telah menetapkan dan mengangkat UU Jubaedah P., S.E sebagai Direktur Operasional PDAM Kota Tegal. Keputusan Wali Kota Tegal tersebut patut diduga keras cacat hukum serta melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB). Dugaan tersebut terjadi dikarenakan proses seleksi Direksi yang dilakukan tidak transparan, tidak profesional, dan tidak akuntabel.
Direktur Operasional merupakan bagian dari unsur Direksi pada PDAM Kota Tegal. Sebelumnya pada November 2022 telah dibuka seleksi calon Direksi PDAM Kota Tegal, yang kemudian dilaksanakan seleksi administrasi dan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK). Dari hasil UKK dapat diketahui nilai-nilai yang didapatkan peserta seleksi calon Direksi yang disarankan, antara lain: Supendi nilai 8,36; Iskandar nilai 8,04; Untung nilai 7,80; dan UU Jubaedah nilai 7,63. Para peserta seleksi calon Direksi kemudian mengikuti tahapan akhir seleksi yaitu wawancara akhir dengan Wali Kota Tegal.
Terdapat beberapa kejanggalan dalam proses seleksi Direksi PDAM 2022. Pertama, secara tiba-tiba Wali Kota Tegal menetapkan Direksi PDAM melalui SK Wali Kota, padahal sebelumnya para peserta seleksi belum pernah diberikan pengumuman hasil akhir seleksi.
Kedua, penetapan Direksi PDAM Kota Tegal oleh Wali Kota Tegal tidak mempertimbangkan nilai hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), dimana yang ditetapkan sebagai Direksi adalah peserta dengan nilai UKK terendah diantara peserta yang disarankan. Ketiga, proses seleksi dinilai tidak transparan dan akuntabel.
Hal ini dibuktikan jika sampai dengan hari ini, Wali Kota Tegal tidak mengumumkan SK Pengangkatan Direksi tersebut serta kepada masyarakat luas.
Atas kejanggalan yang terjadi dalam proses seleksi dan pengangkatan Direksi Perumda Minum Kota Tirta Bahari (PDAM) Kota Tegal, Iskandar, S.T., salah satu peserta seleksi calon Direksi PDAM Kota Tegal menggugat Wali Kota Tegal di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.
Adapun yang menjadi objek gugatan adalah SK Wali Kota Tegal No. 539/052/2023 tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Tirta Bahari Kota Tegal tertanggal 2 Mei 2023. Gugatan tersebut telah diregister dengan Nomor Perkara 95/G/2023/PTUN. Smg dan akan dimulai sidang pertama pada hari Selasa, 9 Januari 2024.
Kami menilai jika Wali Kota Tegal dalam penerbitan SK Pengangkatan Direksi PDAM Kota Tegal telah melanggar peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB), diantaranya Asas Kepastian Hukum, Asas Kemanfaatan, Asas Ketidakberpihakan, Asas Kecermatan, Asas Keterbukaan, Asas Profesionalitas, Asas Fair Play, dan Asas Akuntabilitas.
Untuk itu, kami meminta agar PTUN Semarang untuk menyatakan batal/tidak sah serta mewajibkan Wali Kota Tegal untuk mencabut SK Wali Kota Tegal No. 539/052/2023 tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Tirta Bahari Kota Tegal tertanggal 2 Mei 2023.
Hormat kami,
Iskandar/Penggugat, 0878-3058-8058
Naufal Sebastian, S.H.,M.H/Kuasa Hukum Penggugat, 0852-1533-3803.
Pewarta : Hartadi