Jakarta,mitratoday.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia telah mengeluarkan keputusan resmi untuk menganulir Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Plt Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, mengenai pengangkatan Doni Swabuana sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong.
Keputusan ini diambil setelah adanya penilaian dari berbagai pihak yang menyatakan bahwa pengangkatan tersebut menimbulkan kegaduhan, merusak tatanan birokrasi, dan melanggar aturan yang berlaku.
Anulir ini dituangkan dalam Surat Kemendagri RI nomor: 100.2.2.6/7974/OTDA yang ditujukan kepada Plt Gubernur Bengkulu, tertanggal 8 Oktober 2024. Dalam surat tersebut, pada poin kedua dijelaskan bahwa pengangkatan Doni Swabuana, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, melalui SK Gubernur Bengkulu Nomor: 800.1.3-P.2112 tahun 2024, tidak memenuhi syarat karena belum mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri. Hal ini bertentangan dengan ketentuan pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.
Kemendagri juga meminta agar Plt Gubernur Bengkulu membatalkan SK tersebut dan mempertimbangkan aspek kondusivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Lebong.
Sebagai alternatif, Kemendagri merekomendasikan untuk mengangkat kembali Penjabat Sekda Kabupaten Lebong atas nama Mahmud Siam, SP., M.M yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik.
Dalam surat tersebut, Plt Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Mendagri, Komjen Pol. Drs. Tomsil Tohir, M.Si, meminta Plt Gubernur Bengkulu untuk menyampaikan keputusan ini kepada Plt Bupati Lebong serta melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Beni Kodratullaah, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa SK Penunjukan Pj Sekda Lebong oleh Plt Gubernur Bengkulu telah dianulir oleh Kemendagri.
“Benar, surat SK penunjukan PJ Sekda Kabupaten Lebong oleh Plt Gubernur Bengkulu telah dianulir Kemendagri,” ungkap Beni secara singkat.
Sebagai catatan, Doni Swabuana telah menjabat sebagai Pj Sekda Kabupaten Lebong selama 11 hari sebelum keputusan ini diambil.(Tim)