Pengamat Hukum Managing Partner Rekan Joeang Law Office Soroti Kebaran Pasar Horas
Sumatera Utara,mitratoday.com – Kebakaran Pasar Horas Jln Merdeka Pematang Siantar Sumatera utara, Minggu (22/09/2024) lalu, menjadi Sorotan Pengamat Hukum Gusti Ramadhani, S.H.,CLE Managing Partner Rekan Joeang Law Office.
Gusti Ramadhani meminta Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara (Disnaker Sumut) mengusut Kebakaran Pasar Horas di Pematang Siantar, Selasa (24/09/2024).
Menurut Gusti, Kadisnaker Sumut diharapkan membentuk Tim investigasi untuk mendalami penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Pasar Horas.
Dirinya juga berharap, hasil investigasi Disnaker Sumut nantinya akan menjadi rujukan untuk memberikan sanksi ke Direktur Pasar Horas, dan perusahaan bisa dijatuhi sanksi pidana jika terbukti melanggar prinsip K3.
Ada ratusan Kios yang menjadi Korban, bila terbukti Ada pelanggaran K3, Direktur Pasar Horas harus di beri sanksi, tuturnya.
Lanjut Gusti, Kadisnaker Sumut juga harus mengecek Instalasi Listrik Pasar Horas karena didalam Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenaga listrikan tertuang dalam pasal 44 ayat 4 setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat layak operasi.
“Kadisnaker Sumut harus periksa Direktur Pasar Horas, apakah Pasar Horas memiliki Sertifikat Layak Operasi,” ungkapnya.
Pewarta : Salam Pranata
Editor : Desty Dwi Fitria