DaerahHukumSumatera Selatan

Pengadilan Negeri Lubuklinggau Tunda Esekusi Rumah Warga

Lubuk Linggau | Mitratoday. com – Dinilai mencekam dan mengkhawrtirkan keselamatan saat membacakan surat putusan terkait sengketa lahan antara warga dan pihak PT. Damri yang dimenangkan oleh PT. Damri yang rencananya bakal dilakukan eksekusi, Kamis (10/8) sekitar pukul 10.00 WIB, membuat pihak Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau Sumatera Selatan menunda melakukan pembacaan eksekusi lahan dan bangunan didepan warga.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas ) PN Lubuklinggau, Hendri Agustian mengungkapkan, setelah meninjau dan melihat langsung akan dilaksanakan eksekusi yang dapat membahayakan petugas, maka pihaknya menunda melakukan pembacaan esekusi yang telah ditetapkan oleh pengadilan dengan nomor 02/eks/2016 /PN Lubuklinggau Jo nomor 87/PTD/2015 / PT PLG Jo nomor 05/Ptd.G/2015/ PN berisi perintah pengosongan dan penyerahan objek sengketa.
“Setelah kami meninjau langsung dan berdasarkan petunjuk dari Kapolres Lubuklinggau, karena dianggap tidak memungkinkan dan dapat membahayakan petugas, maka pengadilan menunda membacakan surat putusan hingga nanti keamanan petugas terjamin,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, pihaknya belum dapat memutuskan kapan eksekusi akan dilakukan, hingga ada konfirmasi selanjutnya dari pihak keamanan.
“Kita hanya menjalankan tugas undang-undang terkait dengan pemohon, yakni PT. Damri, jadi kami tidak mau mengambil resiko untuk mengeksekusi langsung, karena belum terjamin keamanan, termasuk juga termohon kami tidak bisa membatalkan eksekusi sampai ada keputusan langsung dari kedua belah pihak,” ungkapnya.
Ia berharap, pihak kepolisian dan termohon, serta pemohon untuk berdiskusi kembali mencari jalan keluarnya. Sedangkan, pihaknya hanya menunggu dari pihak Polres Lubuklinggau, jika mereka menjamin keamanan petugas, maka pengadilan akan langsung membacakan surat putusan.
“Kita tidak memihak siapapun, karena kami sebagai penegak hukum hanya menjalankan undang-undang,” kata dia.
Sementara itu, Koordinator Aksi, Redison mengaku, pihaknya akan bertahan di lokasi yang menjadi sengketa hingga ada keputusan tetap terkait nasib 30 kepala keluarga yang sudah tinggal di wilayah ini selama kurang lebih 10 tahun.
“Kami akan tetap bertahan dan akan tetap memblokade jalan, hingga adanya solusi tentang nasib kami. Sebab, kami mendirikan bangunan dan memiliki tanah ini menggunakan uang, bukan asal berdiri seperti yang dikatakan oleh pihak PT. Damri,” jelasnya.
Ia berharap, Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Lubuklinggau, dapat mendengarkan keluhan masyarakat dan harus turun tangan mencarikan solusi.
“Ini adalah tugas penting bagi Walikota dan DPRD. Permasalahan masyarakat dengan PT. Damri ini, sudah berlarut lama dan jangan hanya didiamkan saja hingga ada korban jiwa,” kata dia.
Di lokasi lahan yang menjadi sengketa, Anggota Komisi III DPRD Kota Lubuklinggau, Yeni Risnawati mengaku, lembaga DPRD Kota Lubuklinggau sebelumnya telah berupaya mencarikan solusi terkait pemecahan masalah ini.
“Saya mewakili DPRD atau lembaga yang diperintahkan Ketua DPRD telah berupaya menyelesaikan masalah ini. Kita sudah panggil pihak PN Lubuklinggau untuk berkoordinasi terkait ini, namun belum sekalipun mereka memenuhi panggilan. Intinya, kita berharap sengketa lahan ini bisa diselesaikan secara baik,” ungkapnya.
Sementara itu, dari pantauan wartawan di lapangan, sejak pagi suasana di lokasi yang menjadi sengketa cukup mencekam. Massa yang hadir pun, terlihat mulai melakukan pembakaran ban serta memblokade jalan yang dilengkapi dengan berbagai macam spanduk berisi tulisan perlawanan terhadap eksekusi. (Anas)
Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button