Ruteng,mitratoday.com -Wakil Ketua Pengadilan Agama Ruteng Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, AlFitri, S.Ag,.S.H.,M.HI, kepada media ini dikatakannya, telah diadakan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Ruteng dengan Lembaga Bantuan Hukum Surya Nusa Tenggara Timur (LBH SURYA NTT) tentang Penyediaan Jasa Konsultan Layanan Bantuan Hukum pada Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Agama Ruteng pada Rabu, 20 Pebruari 2019, jam 10.00 Wita bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Ruteng.
Al Fitri dengan rinci mengatakan MoU ditandatangani oleh saya sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Ruteng dengan Ketua LBH Surya NTT, E. Nita Juwita, SH., MH,.
Dalam sambutannya Al Fitri menjelaskan tentang tujuan dari perjanjian kerja sama ini adalah untuk memberikan pelayanan hukum di pos layanan bantuan hukum pada Pengadilan Agama Ruteng sebagai bagian dari penyelenggaraan dan penggunaan anggaran bantuan hukum di lingkungan Peradilan Agama, yang bertanggung jawab, berkualitas dan terkoordinasi, demi sebesar-besarnya pencapaian rasa keadilan.
Al Fitri menambahkan, Pos jasa konsultan layanan bantuan hukum adalah ruang yang disediakan oleh Pengadilan Agama Ruteng bagi pemberi bantuan hukum dalam hal ini LBH SURYA NTT kepada pemohon bantuan hukum dalam hal pemberian advis atau konsultasi hukum, bantuan pembuatan surat gugatan/permohonan baik cerai talak, cerai gugat, gono gini maupun gugatan waris.
Ditambahkannya untuk petugas pemberi bantuan jasa konsultasi hukum yang bertugas di Pos Bantuan Hukum adalah advokat atau Sarjana hukum, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama dengan LBH Surya NTT, sedangkan Pemohon layanan bantuan hukum adalah pencari keadilan dan kepastian hukum baik perseorangan maupun sekelompok orang yang secara ekonomis tidak mampu membayar jasa advokat sebagaimana diatur dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2010 jo.
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan berbagai perkara di Pengadilan Agama Ruteng.
Lanjut Al Fitri bahwa dalam pelayanan bantuan hukum harus adanya prinsip keadilan, non diskriminasi, keterbukaan, akuntabilitas, kepekaan gender, perlindungan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan serta perlindungan khusus bagi kelompok penyandang disabilitas dan perlindungan anak.
Al Fitri menegaskan LBH SURYA NTT akan diberi sanksi apabila melanggar perjanjian atau kesepakatan yang telah ditandatangani antara lain berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhantian secara sepihak berupa pemutusan hubungan kerjasama.
Ketua LBH SURYA NTT dalam sambutannya mengatakan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pengadilan Agama Ruteng atas kepercayaan yang diberikan kepada LBH SURYA NTT dalam hal jasa konsultasi layanan bantuan hukum tahun anggaran 2019 ini dimana kerjasama ini merupakan kerjasama tahun kedua bagi LBH SURYA NTT, semoga kami bisa menjaga kepercayaan ini dengan baik dan harapan kami, kerjasama ini tidak hanya pada tahun 2019 ini saja melaikan dapat berlanjut pada tahun tahun berikutnya.
Hadir dalam MoU tersebut Wakil Ketua Pengadilan Agama Ruteng Al Fitri, S.Ag.,S.H.,M.H.I, Pejabat Pembuat Komitmen PA Ruteng Rusli, S.HI., M.H., Sekretaris PA Ruteng Abu Hanifah Al Hamidy., S.Ag., Panitera PA Ruteng Insani Miratillah Inda Sela, S.Ag.
Para Hakim PA Ruteng, Pejabat Fungsional dan Struktural PA Ruteng serta Pegawai Tidak Tetap pada Pengadilan Agama Ruteng. Sedangkan dari LBH SURYA NTT yakni Pendiri/Pengawas Herry F.F. Battileo, SH,.MH dan Ketua LBH, E. Nita Juwita, SH., MH, serta Paralegal LBH Surya NTT Perwakilan Manggarai.(Yustaf Siki)