DaerahNTT

Pengadilan Agama Mou Dengan LBH Surya NTT

Kupang,mitratoday.com -Ketua Pengadilan Agama Kelas IB, Drs. H Bisman MHI kepada media ini mengatakan bahwa telah diadakan Memorandum of Understanding (MoU) atau kerja sama Pos jasa Konsultasi Layanan Bantuan Hukum pengadilan Agama Kupang Propinsi Nusa Tenggara Timur dengan Perkumpulan Lembaga Bantuan hukum Surya Nusa Tenggara Timur pada hari jumat 25/01/2019 di Pengadilan tersebut. Pos jasa Konsultasi bantuan Hukum adalah ruang dan wadah yang disediakan oleh Pengadilan Agama kupang yang diberikan kepada pemberi layanan bantuan hukum untuk melayani pemohon bantuan hokum dalam hal pemberian advis atau konsultasi hokum secara geratis.

Orang Nomor satu PA Kupang itu menambahkan petugas pemberi bantuan jasa konsultasi hokum yang bertugas di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) adalah Advokat atau sarjana Hukum berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama Kupang dengan PLBH Surya NTT.

Dia merincikan masyarakat pemohon llayanan bantuan hokum adalah pencari keadilan baik perseorangan maupun sekelompok orang yang secara ekonomi tidak mampu membayar jasa advokat sebagaimaa diatur dalam lampiran B Surat Edaran Mahkama Agung RI nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, dalam hal ini bagi masyarakat miskin dapat diberi bantuan hokum dalam berbagai perkara di Pengadilan Agama Kupang melalui PLBH Surya NTT.

Kepada wartawan ditambahkannya, bahwa dalam pelayanan bantuan hukum harus adanya keadilan, non diskriminasi, keterbukaan, akuntabilitas, kepekaan gender, perlindungan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan serta perlindungan khusus bagi kelompok penyandang distabilitas dan perlindungan anak,bisman menegaskan akan diberi sanksi apabila melanggar perjanjian atau kesepakatan yang telah ditandatangani berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pemberhentian secara sepihak berupa pemutusan hubungan kerjasama.

Hadir dalam MoU tersebut menurut Bisman, Hakim Drs. Mansyur, Hakim Moh. Rivai, SHI, Sahbudin Kesi, S.Ag., MH sebagai Panitera Rofian, SHI., MH sebagai Sekretaris, Maryam Abubakar, SH sebagai Panmud Gugatan, Fatimah Mahben, S. Ag sebagai Panmud Permohonan, E. Farihat Fauziah, S. Ag sebagai Panitera Hukum, Hasnawti Ramil, A. Md sebagai staf umum, Sahrim sebagai JSO, Sharwenda, Wahyu Ardiansyah, Adhi Danial Hamid sebagai jurusita, sedangkan dari LBH SURYA NTT, Pendiri dan Pengawas LBH Herry f.f. Battileo, SH,.MH, Ketua LBH E.Nita Juwita, SH.,MH.,serta Sekretaris Denete S.L. Sibu, SH dan Melkzon Beri,SH., M.Si, Ferdi Pegho, SH, Stef M. Dami, SH, Aryt Manil, SH, Victor Berek, SH, Rocky Polin, SH, Adriana Manesat, SH, Samina M. Batjo, SH, Faula Dewi Assagaf , SH, sebagai kandidat advokat dan paralegal LBH SURYA NTT.(Yustaf Siki)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button