Pengacara Pelapor Apresisasi Kinerja Satreskrim Polres Lamteng
Pewarta : Iswan
Lampung Tengah,Mitratoday.com-Hingga saat ini masih belum ada tindaklanjut, dan perkembangan atas laporan dari pihak keluarga SA (20) warga Kampung Negeri Agung, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah, terkait laporan penyebaran konten pornograpi.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 UU RI No.44 Tahun 2008, serta pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh AR (21) alias Rhino Pratama yang diketahui adalah mantan kekasih korban. Pada hari ini, Rabu (10/03).
Pihak keluarga yang didampingi oleh kuasa hukumnya, kembali menyambangi Polres setempat, guna mempertanyakan sudah sejauh mana progres laporan tersebut.
Mewakili pihak keluarga, kuasa hukum korban, Putri Maya Rumanti. SH menjelaskan bahwa, kedatangannya bersama pihak keluarga, guna mempertanyakan sudah sejauh mana proses atas laporan yang telah mereka berikan ke pihak Polres Lamteng.
Pada 16 Januari 2021 lalu, serta mendorong pihak Kepolisian untuk dapat segera menentukan siapa aktor pelaku dalam permasalahan ini.
“Ya, kehadiran kita untuk mempertanyakan sudah sejauh mana progres terkait laporan kami beberapa waktu lalu. Dan dari hasil koordinasi kita dengan Kasat tadi, ya beliau sangat menyambut baik hal ini, dan sedang menelusuri dan melengkapi alat bukti tambahan lainnya, agar penerapan pasal yang dikenakan akan lebih baik,”Terang Putri, saat di konfirmasi Monologis.id usai keluar dari ruang Reskrim Polres Lamteng, Rabu (10/03).
Menurutnya, pihaknya sangat yakin pihak penyidik Polres Lamteng, dapat segera memproses dan menindaklanjuti laporan tersebut. Dimana diketahuinya dari Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP. Edy Korinas bahwa perkembangan kasus yang di maksud sangat baik, dan menjadi salah satu atensi pihak Polres Lamteng.
“Kami berharap kepada pihak Kepolisian untuk dapat segera menentukan siapa pelaku dalam kasus ini. Agar si korban bisa mendapatkan keadilan, dan pihak keluarga menjadi lebih tenang. Kita berharap kepada pihak keluarga jangan sampai terpancing emosi dengan isu-isu yang beredar, dan kita ikuti saja proses hukumnya, dan dalam hal ini semua telah kita serahkan kepada pihak Kepolisian,” ungkap Putri.
Ditempat yang sama Kasatreskrim AKBP Edi Qordinas menegaskan, pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti dan mengumpulkan beberapa saksi.
“Ya saat ini kita sedang mengumpulkan bukti-bukti dan kita sudah memeriksa beberapa orang saksi dan akan kita tingkatkan kepenyidikan, dan untuk keluarga agar bersabar semoga perkara ini bisa cepat kita tingkatkan,”Tegas Edi.
Dirinya berharap kepada pihak keluarga bisa menahan diri. Karena pihak polres Lampung Tengah masih melengkapi dan mengumpulkan bukti lainnya.