Pendopo dan Rumah Dinas Bupati Malang Jadi Cagar Budaya
Malang,mitratoday.com-Pendopo Pemkab Malang beserta rumah dinas Bupati Malang di Jalan KH Agus Salim 96, Klojen, Kota Malang, akan jadi cagar budaya.
Bangunan itu diyakini sudah berdiri sejak Raden Tumenggung Notohadiningrat 1 menjabat sebagai Bupati Malang tahun 1819 hingga 1839.
Sekretaris Tim Ahli Cagar Budaya (TABC) Kota Malang Agung Harjaya Bhuana mengatakan, jika Pendopo beserta rumah dinas Bupati Malang telah masuk dalam agenda penetapan cagar budaya.
Untuk penetapannya, masih melalui beberapa proses tahapan yang harus diselesaikan. Namun, dipastikan dalam waktu dekat,” ungkap Agung kepada Mitratoday.com selasa(25/6)
Dikatakan Agung, penetapan cagar budaya mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang sistem registrasi cagar budaya.
“Dan bangunan pendopo bersama rumah dinas Bupati Malang, masuk dalam kriteria sebagai cagar budaya, yang nantinya harus dilindungi dan dilestarikan,” tegas Agung.
Sayangnya beberapa waktu lalu Pihak Pemkab Malang menebang beberapa pohon yang di kategorikan menjadi bagian cagar budaya dengan dalih untuk memperluas area parkir kendaraan di halaman pendopo agung Kabupaten Malang.
(GT)