Kota Tegal,mitratoday.com – Kepala DPU-PR Kota Tegal melalui Pengawas Bidang Cipta Karya, Topik menyampaikan, “Berdasarkan aturan pemerintah pendirian swalayan seperti Alfamart hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Ciptakerja. Di aturan berbunyi usaha dengan risiko rendah hanya perlu mengurus NIB dan hal tersebut bisa dilakukan secara online,” ujarnya saat ditemui awak media di Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tegal, Senin (6/5/2024).
Meskipun begitu, lanjut Topik, selain mengurus NIB, para pelaku usaha juga harus mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Selain NIB, tapi kami menyarankan untuk mengurus izin lainnya, seperti PBG,” terangnya.
Topik juga menegaskan bila perizinan tersebut belum keluar, namun pekerjaan sudah berjalan itu jelas melanggar aturan. Intinya perizinan semuanya harus sudah dilengkapi sebelum kegiatan dilaksanakan.
“Jika melanggar nanti ada sanksi teguran 1, 2 dan 3 serta bisa dilakukan pemberhentian paksa pembangunan tersebut,” tandas Topik.
Pewarta : Hartadi