ArtikelBengkuluBENGKULUHeadlineHukumPolitik

Pendangkalan Pelabuhan Pulau Baai: Pertanggungjawaban Konstitusional DPR RI dan DPD RI

Bengkulu,mitratoday.comPermasalahan pendangkalan Pelabuhan Pulau Baai kini menjadi sorotan serius, tidak hanya sebagai persoalan tekhnis infrastruktur, melainkan sebagai gambaran kegagalan tata kelola dan pengawasan kelembagaan yang berdampak pada hak-hak dasar masyarakat.

Pelabuhan Pulau Baai merupakan salah satu infrastruktur strategis Provinsi Bengkulu. Dengan posisinya yang vital bagi kegiatan ekspor-impor, distribusi logistik, dan perekonomian lokal, kondisi pendangkalan yang terus berlangsung mengganggu kelancaran akses transportasi laut. Dampaknya sangat dirasakan oleh masyarakat, terutama warga Enggano yang berpotensi terisolasi serta menurunnya daya saing ekonomi daerah.

Isu Hak atas Akses dan Keadilan Pembangunan

Pendangkalan yang kronis menimbulkan efek domino: keterbatasan akses distribusi logistik, peningkatan biaya operasional, dan terhambatnya proses pembangunan wilayah. Hal ini tidak hanya mempengaruhi kegiatan ekonomi, tetapi juga memperburuk kesenjangan pembangunan antara wilayah pusat dan daerah terluar.

Tanggung Jawab Konstitusional DPR RI dan DPD RI

Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPR RI memiliki tiga fungsi utama, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam konteks permasalahan Pelabuhan Pulau Baai, DPR RI seharusnya:

  1. Mendorong Perumusan Regulasi
    Mendorong pembentukan atau revisi kebijakan pengelolaan pelabuhan guna menjamin kesiapan infrastruktur dalam menghadapi tantangan pendangkalan.
  2. Pengawasan Terhadap Pelindo
    Melaksanakan pengawasan yang intensif terhadap kinerja Pelindo sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam menjalankan tugas pengelolaan pelabuhan, termasuk aspek perawatan dan pemeliharaan.
  3. Pengalokasian Anggaran Khusus
    Mengusulkan dan mengawasi alokasi anggaran dalam APBN untuk revitalisasi infrastruktur pelabuhan, guna menjamin kesinambungan pelayanan publik.

Sementara itu, DPD RI, yang berperan sebagai penyuarakan aspirasi daerah, mempunyai tanggung jawab untuk mengadvokasi kepentingan rakyat di tingkat nasional. DPD RI harus berperan aktif dalam:

  • Mengartikulasikan dan membawa aspirasi daerah terkait permasalahan pelabuhan ke forum nasional.
  • Mengusulkan pembentukan tim kerja lintas lembaga yang fokus pada penyelesaian permasalahan pendangkalan.
  • Menjalin koordinasi dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Perhubungan, BUMN, dan Kementerian Keuangan.

Kritik terhadap Kinerja Pelindo

Selain peran legislatif, kinerja Pelindo sebagai pengelola pelabuhan juga mendapatkan sorotan kritis. Keterlambatan penanganan masalah pendangkalan selama bertahun-tahun menunjukkan adanya kelemahan dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan komitmen pelayanan publik. Dalam prinsip hukum administrasi, kelalaian semacam itu seharusnya mendapat perhatian serius, terutama jika berpotensi melanggar asas keadilan dan keseimbangan antarlembaga.

Anggota tim investigasi dari Serikat Rakyat Bengkulu, Darul menyatakan keprihatinannya:
“Selama ini, jika Pelindo tidak mampu menangani permasalahan pendangkalan secara tuntas, maka pertanggungjawaban mereka harus dipertanyakan secara hukum dan administratif.” kata Darul

Rekomendasi Solutif dan Langkah Hukum

Berdasarkan prinsip good governance, check and balance, serta keadilan distributif, beberapa langkah penanganan disarankan, antara lain:

  1. Pembentukan Tim Gabungan
    Merumuskan tim kerja khusus yang terdiri dari DPR RI, DPD RI, Pemerintah Provinsi Bengkulu, dan Pelindo. Tim ini bertugas mengevaluasi kondisi teknis serta administratif pelabuhan dan menyusun strategi perbaikan jangka pendek hingga menengah.
  2. Audit Kinerja Menyeluruh
    Melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Pelabuhan Pulau Baai oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan, jika diperlukan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran atau kelalaian struktural.
  3. Pengusulan Anggaran Khusus Revitalisasi
    Komisi V DPR RI perlu mengajukan pengusulan anggaran khusus dalam APBN untuk perbaikan dan pemeliharaan infrastruktur pelabuhan, sehingga masalah pendangkalan dapat segera diatasi.
  4. Optimalisasi Pelabuhan Alternatif
    Mengembangkan dan memaksimalkan peran pelabuhan alternatif, seperti Pelabuhan Linau di Kabupaten Kaur, guna mendistribusikan beban operasional serta menekan konsentrasi risiko di Pelabuhan Pulau Baai.
  5. Penyusunan RUU Pengelolaan Pelabuhan Daerah
    Menggagas Rancangan Undang-Undang yang mengatur tata kelola pelabuhan daerah, sehingga prinsip desentralisasi dan kemandirian pembangunan dapat terintegrasi dengan kebijakan nasional.

Permasalahan pendangkalan Pelabuhan Pulau Baai harus ditanggapi serius sebagai cerminan kegagalan sistemik dalam mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan. DPR RI dan DPD RI sebagai wakil rakyat berkewajiban tampil sebagai solusi dengan membawa aspirasi masyarakat ke tingkat kebijakan nasional.

Pelaksanaan tugas pengawasan dan pengalokasian anggaran secara bertanggung jawab merupakan syarat utama untuk memastikan bahwa hak atas infrastruktur yang layak tidak hanya menjadi janji, tetapi terwujud dalam keseharian masyarakat.

Pembangunan bukan semata soal fisik infrastruktur, melainkan tentang menjamin setiap rakyat, terutama mereka yang berada di pelosok, mendapatkan akses yang adil dan merata.(Tim).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button