DaerahHeadlineTegal

Pendaftaran Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal ke KPU Hanya Diperbolehkan Bawa 100 Pendukung

Kota Tegal,mitratoday.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal, Sabtu (24/8/2024) di Hotel Bahari Inn, Kota Tegal.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Tegal, Moh. Mansur Syariffudin mengatakan, KPU Kota Tegal tetap melaksanakan amanah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 Tahun 2024, meskipun sampai saat ini masih menunggu keputusan PKPU turun.

“Kita masih menunggu. Nanti setelah ada perubahan PKPU turun, selanjutnya kami akan segera melaksanakan pleno untuk perubahan keputusan KPU Kota Tegal berkaitan dengan batas minimal persyaratan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ujarnya.

Selain itu, dalam Rakor juga dibahas hal teknis, terkait jumlah konstituen yang nanti akan hadir saat proses pendaftaran, yang mana hal ini berpengaruh terhadap situasi keamanan.

“Untuk jumlah konstituen kita batasi yakni 100 pendukung, dan ini sudah di koordinasikan dengan pihak-pihak terkait salah satunya Partai Politik,” kata Mansur.

Pewarta : Hartadi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button