Penangkaran Burung Walet Tanpa Izin, Dinas Terkait Akan Ambil Tindakan
Penulis : Noviandi Juanda
Aceh Timur,mitratoday.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berjanji akan memberikan tindakan tegas kepada warga yang tidak memiliki izin usaha penangkaran burung walet.
MOHD.Fauzul Rizal S.STP.M.AP kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan perizinan Terpadu, menyampaikan pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi penangkaran sarang burung walet pada bulan lalu bersama satpol PP/WH di kota Idi Aceh Timur.
Saat sidak, kata Fauzul Rizal, pihaknya telah memberitahukan kepada pemilik penangkaran burung walet untuk mengajukan permohonan izin usaha kepada mereka.
“Namun, masih ada pelaku usaha yang enggan mengurus perizinan, ujarnya mencontohkan penangkaran burung walet di beberapa kecamatan wilayah Aceh Timur.
“Para pelaku usaha tersebut telah dilayangkan surat teguran, berupa peringatan. Jika masih tidak diindahkan, maka kami akan mengambil tindakan terkait penangkaran burung walet tersebut,” ujar Fauzul Rizal saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (28/9/2021).
“Dilihat dari total keseluruhan, di beberapa titik, pemilik usaha yang tidak mengurus perizinan mencapai puluhan tempat usaha.
Lanjutnya, kami juga menerima keluhan masyarakat terkait bisingnya suara pancingan burung walet tersebut.
“saat ini kami akan membentuk Tim dengan beberapa instansi terkait dan insyaallah dalam waktu dekat akan ke lokasi tempat para pelaku usaha penangkaran burung walet.