Bengkulu UtaraDaerahHukum

Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kades Sarkawi Dinilai Tidak Tegas

Bengkulu Utara,mitratoday.com – Beberapa tahun lalu, pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala Desa Lubuk Balam, Sarkawi, mencuat. Kasus ini mencakup dugaan korupsi anggaran dari tahun 2020 hingga 2022 dan dilaporkan ke Unit Tipikor Polres Bengkulu Utara pada akhir Desember 2022.

Dalam upaya menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tipikor telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan meminta Inspektorat untuk mengaudit Desa Lubuk Balam.

Hasil audit tersebut, yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dirilis pada 8 Maret 2024. Berdasarkan LHP, Sarkawi diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 70 juta.

Rozi, selaku pelapor, mengapresiasi kinerja penyidik yang berhasil menyelamatkan kerugian negara tersebut.

“Namun, saya masih mempertanyakan hasil nominal tersebut berasal dari mana? Dikarenakan banyak item-item besar yang saya laporkan pada saat itu,” ucap Rozi.

Rozi merinci beberapa item dalam laporannya yang belum terjawab, seperti anggaran pembukaan badan jalan, double job Sekdes, dan dugaan fiktif perekrutan perangkat desa dari tahun 2020 hingga 2023.

Menurut Rozi, angka Rp 70 juta tidak mencakup seluruh kerugian yang seharusnya diusut.

Akankah Sarkawi Lepas Dari Jerat Hukum?

Proses pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh Sarkawi menimbulkan pertanyaan apakah ini akan mempengaruhi status hukumnya.

Pengembalian kerugian negara sering kali dipandang sebagai itikad baik, tetapi tidak menghapus tindak pidana yang telah dilakukan.

Proses hukum harus tetap berjalan untuk memastikan keadilan dan mencegah terulangnya tindak pidana serupa.

Mengapa Transparansi dan Akuntabilitas Penting?

Kasus korupsi seperti ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

Pemeriksaan menyeluruh dan tindakan hukum yang tegas adalah kunci untuk mencegah praktik korupsi di masa depan.

Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana desa dikelola dan digunakan untuk kepentingan bersama.

Rozi berharap bahwa pihak berwenang akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga seluruh item yang dilaporkan bisa dijelaskan dan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Langkah ini tidak hanya akan memberikan keadilan bagi para pelapor, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Kembalinya kerugian negara sebesar Rp 70 juta oleh Sarkawi merupakan langkah positif, namun belum cukup untuk memastikan bahwa keadilan telah ditegakkan.

Proses hukum harus berjalan sesuai dengan prosedur untuk memberikan efek jera dan mencegah praktik korupsi di masa yang akan datang.

Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana publik serta perlunya pengawasan yang lebih ketat agar setiap pelanggaran dapat diidentifikasi dan ditangani dengan tepat.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button