BengkuluBENGKULUHeadline

Pemungutan Limbah (Limpasan) Batu Bara Di Legalkan, LESTARI : Pemprov Bengkulu Harus Bentuk Tim

Bengkulu,mitratoday.com – Baru-baru ini Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bengkulu serta Aparat Penegak Hukum (APH) Wilayah Hukum Bengkulu, sepakat mendukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melegalkan aktivitas pemungutan limbah (limpasan) batu bara yang terdapat di badan sungai Bengkulu.

Namun, nampaknya persoalan tersebut menjadi perhatian serius dari berbagai kalangan, khususnya para aktivis lingkungan yang ada di Bengkulu. Karena nantinya di takutkan akan di salah gunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, sehingga berdampak buruk bagi lingkungan Masyarakat di Bengkulu.

Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Swadaya Pencinta Alam Republik Indonesia (Lestari) Provinsi Bengkulu sekaligus Pendiri Pencinta Alam Fakultas Ekonomi Universitas Bengkulu, Robert Alamsyah SE menyikapi hal tersebut, ia menyampaikan bahwa mengenai hal itu Pemerintah harus membentuk tim khusus yang bersikap tegas.

“Ini harus disikapi, pemungutan limbah (limpasan) Batubara di sungai dilegalkan, tapi pakai jangka waktu. Jangan permanen payung hukumnya, karena akan ada dampak lain yang timbul.” Kata Robert.

Sementara dilegalkan, tapi Pemerintah Daerah harus segera membentuk TIM yang bersikap tegas terhadap Perusahaan Tambang Batubara yang berkontribusi mencemari Sungai Bengkulu dengan Batubara.

“Dalam arti, tahap awal lakukan Pembinaan, Cek kelengkapan Perizinan, dan Cek Sistem Penambangan. Apakan sudah sesuai dengan aturan (Amdal, RPL, dan RKL). Selanjutnya yang masih membangkang, Cabut izinnya dan Pidanakan Perusahaan tambang yang masih terus berperilaku melakukan Kejahatan Lingkungan.” Tegas Robert.(AM)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button