DaerahPrabumulih

Pemkot Prabumulih dan Kejari Gelar Penandatanganan MoU Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Prabumulih,mitratoday.com – Pemerintah Kota Prabumulih dan Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, Selasa (21/5) menggelar penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Tahun 2024 di Ruang Rapat Lantai I Gedung Pemkot Prabumulih.

Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama dilakukan untuk meningkatkan sinergi antara Pemerintah Kota Prabumulih dengan Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih dalam penanganan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, Roy Riady, SH.MH dalam kegiatan tersebut menyampaikan, penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari perpanjangan komitmen antar kedua belah pihak Pemerintah Kota Prabumulih dengan Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih dalam memperkuat integritas dan tanggung jawab.

“Kerjasama ini diharapkan akan terus memberikan output yang positif. Kegiatan ini tidak hanya sebatas seremonial, akan tetapi jauh lebih dari pada itu, MoU ini sebagai landasan antisipasi proses kerja Pemerintah Kota Prabumulih dalam penanganan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN),” ungkapnya.

Penjabat Walikota Prabumulih, H. Elman, ST.MM dalam kegiatan ini menyampaikan, MoU ini sangat membantu Pemerintah Kota Prabumulih dalam bekerja sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Saya sangat mengapresiasi dan mengucapkan banyak terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih yang telah banyak membantu memberikan ilmu dan petunjuk kepada Pemerintah Kota Prabumulih dalam menjalankan proses pelaksanaan kerja sesuai tupoksi dan aturan yang belaku, dengan demikian kita harapkan kedepan, pelaksanaan kerja Pemerintah Kota Prabumulih akan semakin lebih baik,” ujarnya.

Hadir juga dalam kegiatan ini, seluruh Kepala OPD, seluruh Kepala Bagian, Kepala Seksi Kejari, seluruh Camat dan Lurah Se-Kota Prabumulih.

Pewarta : Zulkarnain

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button