Tegal,mitratoday.com – Biaya hidup di Kota Tegal, bakal tambah berat, khususnya bagi masyarakat pengguna kendaraan mobil dan sepeda motor. Pasalnya Pemerintah Kota Tegal berencana menaikkan tarif retribusi parkir. Rencana ini masih dalam pembahasan bersama Pansus II DPRD Kota Tegal yang membahas pajak dan restribusi.
Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS Bayu Arie Sasongko ST, MM, Rabu 30 Agustus 2023 kepada mitratoday.com mengatakan saat ini Realisasi Pendapatan Asli Daerah dari sektor retribusi yang tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah, pencapaiannya memang masih tergolong rendah dari Target yang disasar. Oleh karenanya berbagai langkah menaikkan PAD dari sektor ini bakal terus digulirkan. Salah satu yang direncanakan Pemerintah Kota adalah kenaikan retribusi parkir.
“Pendapatan dari sektor retribusi saat ini masih di bawah 30 persen. Padahal di trimester kedua ini, harusnya sudah diatas angka 55 persen. Jadi estimasi Realisasi Pendapatan sampai nanti akhir Desember dapat dipastikan tidak akan tercapai, masih jauh,” ungkap Bayu.
Team Anggaran Pemerintah Daerah harus bekerja keras dan melakukan langkah terobosan untuk menggenjot pendapatan di sektor retribusi ini.
Terkait rencana penerapan kenaikan tarif parkir yang saat ini masih dalam pembahasan bersama Pansus II DPRD Kota Tegal, “Yang menjadi concern utama kami, Pemkot harus terebih dulu menertibkan dan memperbaiki tata kelola parkir sehingga potensi dari retribusi pakar yang selama ini hilang, dapat optimal memberikan kontribusi kepada PAD Kota Tegal. Faktanya, tiap hari jutaan atau bahkan puluhan juta rupiah yang sudah dikeluarkan masyarakat untuk bayar parkir di seluruh wilayah Kota Tegal, akan tetapi capaian target pendapatan dari parkir yang masuk kas daerah masih jauh Panggang dari Api.
Masih banyak potensi titik-titik parkir yang belum tersentuh Pemkot, atau perlu diperhatikan secara khusus potensi titik-titik parkir yang kontribusi ke Kasda masih kecil padahal disana parkirnya sangat ramai. Juga di beberapa titik pusat keramaian karena alasan regulasi, potensi pendapatan parkir tidak bisa masuk menjadi pendapatan daerah.
“Coba kita lihat di Taman Pancasila atau di seputaran Stasiun Kereta, berapa juta rupiah yang dikeluarkan masyarakat setiap harinya untuk bayar parkir disana, apalagi jika malam minggu atau hari libur, akan tetapi tidak masuk sebagai pendapatan daerah. Kita sebagai masyarakat sangat sangat ikhlas kok jika membayar parkir sebagai kontribusi kita membangun Kota Tegal. Lha ini duit masyarakat larinya kemana?” kata Bayu.
Jika hal-hal ini tidak diperbaiki dan dibenahi terlebih dahulu oleh Pemerintah Kota dan kenaikan tarif parkir diberlakukan, maka makin banyak potensi pendapatan dari parkir yang akan hilang. Juga akan bermunculan tukang parkir liar baru yang tidak terdata di dishub bahkan di ruas jalan kecil sampai perkampungan, sebab dianggap sebagai mata pencaharian baru yang mudah dan menjanjikan. Pada akhirnya tetap saja masyarakat yang makin terbebani kenaikan tarif parkir ini, ini yang perlu diantisipasi dan dipikirkan Pemerintah Kota,” pungkas Bayu.
Pewarta : Hartadi