Tegal,mitratoday.com – Data pengungkapan kasus oleh Satserse Narkoba Polres Tegal terdapat 39 kasus narkoba di tahun 2022 dan 36 kasus di tahun 2023. Penggunaan shabu menduduki peringkat teratas disusul penyalahgunaan obat-obat terlarang.
Hal ini disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Tegal Joko Kurnianto dalam acara Seminar Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Pengedaran Gelap Narkoba (P4GN) berlokasi di Pendopo Amangkurat, Kamis (27/6/2024).
Seminar ini diikuti oleh Pelajar SMA/SMK/MA Se-Kabupaten Tegal, Mahasiswa atau BEM Se-Tegal Raya, Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Se-Kabupaten Tegal serta Masyarakat Umum dari Pemuda Kabupaten Tegal.
Menurut survei penyalahgunaan narkoba tahun 2023 oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), BRIN dan BPS pada penduduk di rentan usia 15-64 tahun menunjukkan prevalensi 2,2 persen atau 4,24 juta jiwa penduduk pernah memakai narkoba.
“Lingkungan pergaulan menjadi sumber utama perolehan narkoba dan mayoritas penyalahgunaan narkoba mimiliki kebiasaan merokok,” kata Joko.
Joko menuturkan bahwa pada sisi kerawanan kasus dari 18 wilayah kecamatan di Kabupaten Tegal terdapat 9 kecamatan rawan tindak pidana narkoba.
“Upaya memerangi narkoba memerlukan sinergi dan kerja sama dari mulai internasional, pusat, daerah maupun desa,” tegas Joko.
Joko juga mengajak seluruh komponen untuk bergerak bersama memberantas narkoba dengan melindungi generasi bangsa dari jeratan sindikat narkoba.
Sementara Ketua Panitia Seminar P4GN Kabupaten Tegal Nenik Faozah menyampaikan bahwa narkoba telah menjadi ancaman serius bagi bangsa Indonesia. Penyalahgunaan narkoba dapat merusak generasi muda dan menghambat pembangunan nasional.
“Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba secara komprehensif,” ujar Nenik.
Nenik berharap melalui seminar ini dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba, memperkuat komitmen dan peran aktif masyarakat dalam P4GN dan meningkatkan sinergitas antar instansi terkait dalam P4GN.
Pewarta : Hartadi