Pemkab Dairi Tindak Lanjuti Surat Menkeu RI Tentang Refocusing dan Realokasi Anggaran TA. 2020 Dalam Penanganan Covid-19
Dairi,Mitratoday.com- Menindaklanjuti Surat Menteri Keuangan RI Nomor :S-247/MK.07/2020 tanggal 27 Maret 2020. Pemkab Dairi melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) langsung melakukan Penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Tahun Anggaran Tahun 2020.
Hal itu dilakukan guna percepatan penanganan Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Dairi. Dari jumlah total alokasi DAK Fisik Kabupaten Dairi TA. 2020 sebesar Rp. 112, 6 miliar ada sebesar Rp. 70,7 miliar yang dihentikan pengadaannya.
Sehingga DAK Fisik yang dapat diproses untuk tahun anggaran 2020 ini adalah sebesar Rp. 41,8 miliar dengan rincian DAK Fisik Bidang Pendidikan sebesar Rp. 12,6 miliar dan DAK Fisik Bidang Kesehatan sebesar Rp. 29,2 miliar.
Plt Kepala BKAD Pemkab Dairi, Dekman Sitopu menyampaikan, atas arahan langsung dari Bupati Dairi, Dr Eddy Keleng Ate Berutu pihaknya dengan sigap melakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran atas Pengadaan Barang dan Jasa tahun Anggaran 2020.
Disebutkan Dekman, langkah ini dilakukan guna percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan Pemkab Dairi, sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-undang yang mengacu pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4Tahun 2020 tentang refocusing Kegiatan, realokasi anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Selain itu, Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 440/3085 tanggal 2 April 2020 Perihal Percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara,” kata Dekman, Selasa (14/4/2020)
Lebih lanjut Dekman menjelaskan, Pemkab Dairi telah memproses refocusing kegiatan dan realokasi anggaran. Total refocusing anggaran kegiatan untuk antisipasi dan penanganan Covid-19 Kabupaten Dairi TA. 2020 sebesar Rp.14,5 miliar.
Dengan rincian, untuk refocusing kegiatan pada Dinas Kesehatan sebesar Rp. 12,9 miliar, UPT RSUD sebesar Rp.1,4 miliar, Dinas Sosial sebesar Rp. 99,2 juta.
“Sedangkan, untuk jumlah realokasi anggaran, yakni pengalokasian anggaran untuk Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19 totalnya sebesar Rp. 30 miliar,” sebut Dekman.
Menurut Dekman, refocusing kegiatan dan realokasi anggaran yang diproses telah disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara melalui Surat Bupati Dairi Nomor : 910/1685 tanggal 9 April 2020 dan kepada Menteri Dalam Negeri Cq. Dirjen Bina Keuangan Daerah melalui Surat Bupati Dairi Nomor: 903/1687 tanggal 9 April 2020.
“Selanjutnya akan ditetapkan dalam Perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Kabupaten Dairi TA. 2020,” terangnya.
Sementara Sekda Dairi, Leonardus Sihotang mengatakan, menyikapi perkembangan situasi dan kondisi penaganan Covid-19. Akan ada perubahan alokasi anggaran yang dicadangkan dalam BTT.
“Itu sesuai dengan rencana operasional dan rencana kebutuhan biaya yang dilaksanakan Pemkab Dairi melalui Gugus Tugas Percepatan Penaganan Covid-19 Kabupaten Dairi,” ucap Leonardus.
Penulis :Zef