DaerahDairiPolitikSosialSumatera Utara

Pemkab Dairi Telah Melaporkan Penyesuaian Anggaran dan Penanganan Covid-19

Dairi,Mitratoday.com- Pemerintah Kabupaten Dairi masih menunggu hasil informasi dan pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI terkait dokumen laporan yang perlu diperbaiki oleh masing-masing daerah. Pasalnya, Pemkab Dairi telah melaporkan Penyesuaian Anggaran dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Dairi kepada Menteri Keuangan RI Cq. Dirjen Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri RI Cq. Dirjen Bina Keuangan Daerah melalui Surat Bupati Dairi Nomor 910/1915 tanggal 23 April 2020.

Hal ini perlu disampaikan sehubungan dengan adanya informasi Penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil terhadap Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian APBD TA. 2020 terkait dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/KM.7/2020 Tentang Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Terhadap Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan Laporan Penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020 yang ditetapkan pada tanggal 29 April 2020, dimana disebutkan Pemerintah Kabupaten Dairi termasuk salah satu kabupaten diantara 380 Kabupaten/ Kota/ Propinsi se-Indonesia yang ditunda.

Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Dairi Dekman Sitopu menjelaskan bahwa Laporan Penyesuaian Anggaran dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Dairi telah disampaikan kepada Menteri Keuangan RI Cq. Dirjen Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri RI Cq. Dirjen Bina Keuangan Daerah melalui Surat Bupati Dairi Nomor 910/1915 tanggal 23 April 2020 lalu, sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

“Artinya laporan penyesuaian sudah kita lakukan sesuai dengan batas waktu penyampaian laporan penyesuaian APBD yakni 14 hari atau dua minggu, sebagaimana yang diatur dalam diktum ke delapan surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tanggal 9 April 2020. Sehingga, untuk Evaluasi Laporan Penyesuaian APBD, kita masih menunggu informasi dan pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI terkait dokumen laporan yang perlu diperbaiki oleh masing-masing daerah,” ujar Dekman Sitopu, Sabtu (02/04/2020).

Dekman menerangkan, berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 diamanatkan bahwa Penyaluran DAU setiap bulan adalah sebesar sisa pagu setelah penyesuaian dibagi dengan jumlah bulan yang belum disalurkan setelah memperhitungkan penyaluran sebelumnya.

Dari ketentuan tersebut, lebih lanjut Dekman menyampaikan maka perhitungan penyaluran DAU setiap bulan berikutnya adalah; Jumlah DAU Formula setelah penyesuaian sebesar Rp. 569 miliar; Penyaluran DAU sampai dengan bulan April 2020 sebesar Rp.209 miliar; Jumlah DAU yang belum disalurkan sebesar Rp.359 miliar; Penyaluran DAU perbulan untuk bulan berikutnya tahun 2020 sebesar Rp.44, 9 miliar,
Penundaan DAU bulan Mei sebesar 35 % Rp.15,7 miliar; Jumlah DAU bulan Mei yang disalurkan sebesar Rp. 29,2 miliar.

Ia menyampaikan, dengan adanya penundaan tersebut maka diharapkan pembiayaan terhadap APBD tidak akan terganggu.

“Karena pada bulan Mei ini setelah hasil evaluasi laporan penyesuaian APBD TA. 2020 diperoleh, maka segera akan dilakukan tindaklanjut perbaikan terhadap laporan penyesuaian APBD dimaksud dan menyampaikannya ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI. Bahwa penundaan 35% dimaksud sebesar Rp.15,7 Milyar akan disalurkan pada bulan berikutnya,” pungkas Dekman.

Penulis :Zef

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button