Pemkab Dairi Perpanjang Fase Tanggap Darurat Bencana Non Alam Covid-19 Hingga 29 Mei 2020
Dairi, Mitratoday.com- Pemerintah Kabupaten Dairi memperpanjang Fase Tanggap Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 di wilayah Kabupaten Dairi tahun 2020 hingga tangal 29 Mei 2020.
Perpanjangan Fase Tanggap Darurat Bencana Non Alam Covid-19 untuk wilayah Kabupaten Dairi ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Dairi Nomor 243/443/IV/2020 tanggal 14 April 2020 yang rencananya berlangsung selama kurang lebih 46 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan pelaksanaan penanganan darurat bencana di lapangan.
Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu mengatakan perpanjangan Fase Tanggap Darurat Bencana Non Alam Covid-19 untuk wilayah Kabuapaten Dairi ini didasarkan atas beberapa pertimbangan untuk mengantisipasi dampak penyebaran penularan COVID-19 yang lebih meluas maka perlu dilakukan upaya-upaya penanganan tanggap darurat bencana secara cepat, tepat, dan terpadu sehingga mampu memutus rantai penyebaran dan meminimalisir dampak yang ditimbulkan. Kita lihat bersama secara nasional kenaikan eskalasi orang terjangkit masih tinggi.
Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu yang juga selaku Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 sangat mengharapkan dukungan dari seluruh pihak, sebab hanya melalui solidaritas yang tinggi secara bersama-sama maka penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Dairi dapat dihindari.
“Mari kita membiasakan untuk terus membiasakan prilaku hidup bersih, hidup sehat baik itu dengan mencuci tangan setiap melakukan aktivitas, menggunakan masker, menjauhi kerumunan, tetap di rumah dan mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid -19 yang dianjurkan pemerintah. Dengan itu kita bisa melindungi diri sendiri dan keluarga dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Dairi Kuat, Dairi Sehat, Bersama kita Bisa,” pungkas Eddy Berutu.
Sebelumnya, sebagaimana diketahui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sudah menaikkan naikkan status daerah Kabupaten Dairi dari status siaga darurat ditingkatkan menjadi menjadi tanggap darurat bencana non alam Covid-19, selama 14 (empat belas) hari, terhitung sejak tanggal 31 Maret 2020 sampai dengan 13 April 2020.
Peningkatan status ini ditetapkan dalam SK Bupati Dairi Nomor 223/443/III/2020 tentang Penetapan Kenaikan Status Bencana Dari Status Siaga Darurat Bencana Menjadi Fase Tanggap Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Dairi Tahun 2020.
Penulis :Zef