Tulang Bawang, mitratoday.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Rawa Jitu Selatan berhasil menangkap AS (42), yang merupakan pelaku pemerkosaan di Kampung Yudha Karya Jitu.
Kapolsek Rawa Jitu Selatan AKP Agus Priono mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, pelaku ditangkap hari Kamis (04/10) sekira pukul 10.30 WIB, di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
AS yang berprofesi tani, merupakan warga Kampung Sidang Iso Mukti, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji,” tutur AKP Agus. Jumat (05/10).
Lanjutnya, aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku AS terhadap korban LI (32), yang berprofesi IRT (ibu rumah tangga), warga Kampung Yudha Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, terjadi hari Senin (17/9) sekira pukul 10.30 WIB di dalam rumah korban.
Mulanya pelaku datang ke rumah korban sekira pukul 08.30 WIB dan mengaku bisa mengobati sakit mata yang diderita oleh suami korban berinisial YO, dengan syarat YO harus mengambil tanah di rumah orang tuanya yang berada di Kp. Sidang Iso Mukti.
Setelah suami korban berangkat, pelaku langsung berbicara kepada korban agar pengobatan tersebut bisa berjalan lancar, korban di suruh menghisap serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu, usai menghisap serbuk tersebut korban langsung pusing, mual dan sedikit tidak sadarkan diri. Lalu pelaku mengancam korban dengan menggunakan pisau dan akan membunuh korban kalau sampai korban menolak untuk diajak melakukan hubungan intim,” ungkap AKP Agus.
Kapolsek menambahkan, dalam perkara ini petugas menyita barang bukti berupa celana dalam (CD) warna merah muda dan baju milik korban.
“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana, tentang pemerkosaan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.” Tutup AKP Agus.(Yudi.W)