DaerahHeadlineMalang

Pemerintah Akan Pastikan Status Jalan Bekas Rel Kereta

Malang,mitratoday.com – Adanya akses jalan alternatif bekas rel kereta api di wilayah Kecamatan Kepanjen tengah diperbincangkan Pemkab Malang.

Wakil Bupati Malang, Drs H Didik Gatot Subrotoa SH.MH menyebutkan, melalui Badan Keuangan Dan Aset Daerah dan Bagian Hukum Setda, Pemerintah ingin memastikan terlebih dulu status lahan bekas rel kereta api tersebut.

Meski diketahui akses bekas rel kereta tersebut adalah milik PG Kebonagung, namun dari data yang ada pihak PG Kebonagung sendiri sudah menyerahkan Ke Pemkab Malang.

“Memang sudah terkonfirmasi ada arsip yang diserahkan oleh PG Kebonagung beberapa tahun lalu. Tapi kita ingin pastikan dulu dari sisi legalitasnya seperti apa. Karena jika sudah legal kan nantinya jadi aset Pemkab Malang,” kata Didik Gatot Subroto kamis (24/2/2022)

Kendati nantinya sudah menjadi aset Pemerintah, namun lanjut Didik masih ada kajian yang musti dilakukan oleh pemerintah terutama terkait kelayakan kondisi jalan bekas rel kereta api tersebut, diantaranya lebar dan panjang jalan .

Jika menjadi kenyataan, akan ada sisi keuntungan. Terutama menjadi salah satu alternatif jalan menuju Kota Kepanjen.

“Ya ini masih butuh waktu, jika memang terealisasi maka akan kita programkan ke depannya. Sisi keuntungannya ya bisa menjadi salah satu alternatif jalan ke Kepanjen,” tutur Didik Gatot Subroto.

Diberitakan sebelumnya, seiring berkembangnya Kepanjen menjadi Ibukota Kabupaten Malang kemacetan mulai sering terjadi. Untuk menuju ke Kepanjen sendiri sejauh ini bisa ditempuh dengan melewati Pakisaji dan dan Kendalpayak. Sementara arus kendaraan yang ada terlihat cukup padat.

Disisi lain di wilayah mulai Glanggang Pakisaji tembus hingga Sukoraharjo terdapat akses jalan bekas rel kereta api yang sudah tidak digunakan.

Jika dihitung panjang jalan tersebut sekitar 10 meter dengan lebar jalan sekitar 7 meter dan sangat berpotensi dijadikan akses jalan alternatif untuk mengurai kemacetan di sepanjang jalan menuju Kepanjen.

Camat Kepanjen Eko Margianto mengaku jika akses bekas rel kereta api tersebut sebenarnya sudah diserahkan ke Pemkab Malang pada 18 September 2002 silam.

Pewarta : Sigit

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button