Bengkulu SelatanDaerahHeadline

Pemdes Sukaraja Kecamatan Kedurang, Pasang Baleho Tugas dan Fungsinya

Bengkulu Selatan,mitratoday.com – Pemdes Sukaraja Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan pemasangan baleho di dinding kantor desa untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat dan perangkat desa sendiri.

Kepala Desa Sukaraja Ibi Sudaryo mengatakan, “pemasangan ini kita lakukan untuk memberi pemahaman terhadap perangkat desa sendiri, dan juga Masyarakat dapat memahami jika ingin mengurus apapun silahkan temui orang yang membidangi salah satunya untuk urusan surat menyurat dan lain-lain,” Jelas Ibi.

Berikut Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa:

Tugas pokok dan fungsi kepala desa

Kepala desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Untuk melaksanakan tugasnya, kepala desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:

  • Menyelenggarakan pemerintahan desa, seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  • Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
  • Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  • Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  • Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya
  • Tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tugas pokok dan fungsi perangkat desa

Perangkat desa adalah unsur staf adalah unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

Berikut adalah struktur perangkat desa beserta tugas pokok dan fungsinya:

Sekretaris desa

Sekretaris desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretaris desa. Sekretaris desa bertugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Fungsi sekretaris desa adalah:

  • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  • Melaksanakan urusan umum, seperti:
    1. Penataan administrasi perangkat desa
    2. Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor
    3. Penyiapan rapat
    4. Pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas
    5. Pelayanan umum.
  • Melaksanakan urusan keuangan, seperti:
    1. Pengurusan administrasi keuangan
    2. Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran
    3. Verifikasi administrasi keuangan
    4. Admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya,
  • Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa.
  • Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan.
  • Melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Kepala Urusan (Kaur)

Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan bertugas membantu sekretaris desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Kepala urusan pemerintahan desa terdiri dari kepala urusan tata usaha, kepala urusan keuangan, dan kepala urusan perencanaan, berikut adalah fungsinya:

  • Kepala urusan tata usaha

Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti:

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa.
  2. Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  • Kepala urusan keuangan

Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti:

  1. Pengurusan administrasi keuangan. Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran. Verifikasi administrasi keuangan.
  2. Admnistrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  • Kepala urusan perencanaan

Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti:

  1. Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa
  2. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Melakukan monitoring dan evaluasi program Menyusun laporan.

Kepala Seksi (KASI)

Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. Kepala seksi bertugas membantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional. Berikut struktur kepala seksi dalam pemerintahan desa, yaitu:

  • Kepala seksi pemerintahan

Tugas kepala seksi pemerintahan, yaitu:

Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi seperti:

  1. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan
  2. Menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan
  3. Pembinaan ketentraman dan ketertiban
  4. Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah
  5. Pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
  • Kepala seksi kesejahteraan

Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi seperti:

  1. Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, bidang pendidikan, kesehatan
  2. Bertugas untuk sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  • Kepala seksi pelayanan

Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi seperti:

  1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat
  2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat dalam melestarikan nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  • Kepala Kewilayahan

Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan. Kepala Dusun (Kadus) Kepala Kewilayahan atau Kepala Dusun memiliki fungsi:

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan
  2. Penataan dan pengelolaan wilayah
  3. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya
  4. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya
  5. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Pewarta : Julian

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button