Maluku,Mitratoday.com-Rapat Paripurna yang di gelar di ruang paripurna Kantor DPRD Seram Bagian Barat yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Abd. Rasyid Lusaholit, Wakil Ketua I Arifin Podlan Gresia, Wakil Ketua II La Nyong, Jumat (11/9/20) berjalan kondusif.
Gelar rapat paripurna penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah Ranperda di Ruang Paripurna kantor DPRD, ini juga dihadiri oleh Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Dr Moh Yasin Payapo, Sekretaris Daerah Mansur Tuharea, Forkopimda, seluruh Anggota DPRD, dan kepala Organisasi Perangkat Daerah
Sementara Tiga Ranperda yang mendapat persetujuan dari seluruh fraksi di DPRD Seram Bagian Barat diantaranya,Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Perseroda, dan Ranperda Penyertaan Modal Daerah Kepada BUMD Saka Mese Nusa.
Pernyataan dukungan politik terhadap tiga Ranperda itu disahkan langsung Ketua DPRD SBB, Abdul Rasyid Lisaholit, didampingi Wakil Ketua I, Arifin Podhlan dan Wakil Ketua II, La Nyong, pada Paripurna VI Masa Sidang III Tahun Sidang 2019-2020,
Bupati SBB, M Yasin Payapo di sela-sela memberikan penyampaian ia mengatakan bahwa, Pemerintah Daerah Seram Bagian Barat mengajukan Ranperda tentang pembentukan badan usaha milik daerah sebagaimana telah diketahui bahwa Kabupaten Seram Bagian Barat yang memiliki sumberdaya alam yang potensial guna mampu meningkatkan Pendapatan Anggaran Daerah mendorong perekonomian Daerah serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
“Untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Barat, perlu di kelola potensi alam yang ada.”Sebut Payapo.
Peningkatan lapangan kerja tersebut dengan melalui usaha ekonomi produktif secara mandiri, profesional, transparan dan akuntabel melalui Badan Usaha milik Daerah BUMD sebagaimana diaturan tentang pemerintah daerah.
Daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Perda BUMD terdiri atas perusahaan umum daerah, hal ini bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya.
Ditambahkan penyertaan modal Daerah dapat dilakukan untuk pembentukan BUMD dan penambahan modal.
“Dapat berupa uang dan barang milik Daerah, sebab barang milik daerah dinilai sesuai riil pada saat barang milik Daerah akan dijadikan penyertaan modal.”Tandasnya.
Sambungnya nilai ril diperoleh dengan melakukan penafsiran harga barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta masih tersisa sejumlah Ranperda yang belum mendapat prioritas dari DPRD SBB dalam agenda pembahasan pada masa sidang Tahun 2020.
“Ia meyakini bahwa seluruh Ranperda yang telah di usulkan pemda SBB tetap mendapat perhatian dalam masa sidang yang akan datang.”Tutup Payapo.