Aceh TamiangDaerah

Pemda Aceh Tamiang Pasang PBU Wilayah Aceh Sumut

Aceh Tamiang,mitratoday.com – Pemerintah Daerah Aceh Tamiang melakukan pemasangan, pengukuran, pemetaan Pilar Batas Utama antara batas Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh) dengan Kabupaten Langkat Sumatera Utara pada Rabu (25/05/2022).

Dalam kegiatan Pelacakan dan penentuan titik atau garis batas serta fasilitas juga pengawasan pelacakan, pemasangan, pengukuran, pemetaan pilar batas utama (PBU) antara batas Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumut, telah dilakukan monitoring oleh Satintelkam Polres Aceh Tamiang bersama Polsek Simpang Kiri.

Selanjutnya Kapolres Aceh Tamiang melalui Kapolsek Simpang Kiri mengatakan, kegiatan tersebut mempedomani Permendagri Nomor 28 tahun 2020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara.

Pemasangan pilar (tanda) batas sementara tersebut dilaksanakan perwakilan Kemendagri Republik Indonesia beserta dengan Pemerintah Provinsi Aceh dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Langkat berdasarkan Berita Acara Nomor : 01/BAD I/V/2022 di titik 63A Lintang 3°57’14,57″LU Bujur 98°1’22,58″BT yang selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara pelacakan verivikasi lapangan dan pemasangan pilar dengan nomor: 01/BAD-I /V/ 2022.

“Seterusnya Pemerintah provinsi Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang akan melakukan pemasangan Pilar Batas Utama (PBU) sebanyak 37 titik dengan pembagian yang menjadi wewenang Pemerintah Aceh pemasangan titik pilar ganjil sedangkan Pemprov Sumut memiliki wewenang pemasangan pilar titik genap.” Jelasnya.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari permasalahan batas wilayah antara kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara.

Turut hadir dalam kegiatan pemasangan tapal batas tersebut :

  • Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kementrian Dalam Negeri Sugiarto, S.E., M.Si,
  • Kasubdit Batas antar daerah Ditjen Kemendagri Drs Wardani MAP,
  • Analis Kebijakan Ditjen Kemendagri Aris Ropendi SIP, Ketua DPRA Provinsi Aceh diwakili Nora Idah Nita,
  • Asisten I Pemerintah Aceh bidang Pemerintahan dan keistimewaan Aceh M. Jafar,
  • Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh Drs. Syakir, M,Si,
  • Katopden Iskandar Muda Kolonel Ctp Agus Mulyanto S.Si,
  • Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, S.I.K,
  • Kasatintelkam Polres Aceh Tamiang AKP Zulfahmi SH,
  • Asisten I Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang Syahri, SP,
  • Analis Kebijakan bagian pemerintah Setda Aceh Tamiang Raja Alief S.STP MAP,
  • Analis Kebijakan bagian Pemerintah Setda Provinsi Sumut, Ngadimin S.Sos MAP,
  • Camat Besitang H. Ilham Efendi,
  • Camat tenggulum M. Dede Winata, SSTP,
  • Kapolsek Simpang Kiri IPDA Andi Krisna,
  • Danposramil Simpang Kiri Serma Harun,
  • Personil Satintelkam Polres Aceh Tamiang,
  • Personil Satreskrim Polres Aceh Tamiang,
  • Kanit Intel Polsek Simpang Kiri Bripka Yusri,
  • Datok Penghulu Kampung Tenggulun Abidin,
  • Kadus Adil Makmur II Hasan,
  • Perwakilan Masyarakat,
  • Insan Pers.

Pewarta : Nana

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button