Pemda Aceh Tamiang Imbau Penegakkan Syariat Islam
Aceh Tamiang,mitratoday.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh Tamiang melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) laksanakan Imbauan penegakan Syariat Islam, sesuai surat edaran Bupati nomor : 180/3520 tentang Pelaksanaan Syariat Islam. Kegiatan dipusatkan di Kecamatan Kota Kualasimpang dan Karang Baru. Selasa (28/12/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tamiang, drh. Asma’i melalui Kepala Bidang Penegakan Syari’at Islam Mustafa Kamal, S.Pi menyampaikan, himbauan yang kami lakukan, yaitu dalam rangka penegakan Qanun Aceh nomor 11 tahun 2002,” jelasnya.
“Pada angka satu huruf a, kepada masyarakat agar menutup toko atau usaha dagangannya saat sholat fardhu Maghrib dan shalat Jum’at.
” Angka satu huruf b, dalam surat edaran tersebut menyatakan, agar kaum Muslimin dan Muslimah Pemilik ataupun pegawainya untuk menggunakan pakaian Muslim. Bagi yang non muslim agar menggunakan pakaian yang sopan serta rapi.
Mustafa menambahkan, kami sangat berharap adanya kerja sama yang baik dari seluruh masyarakat Aceh Tamiang, baik yang beragama Islam ataupun non Muslim, untuk saling menjaga dan mematuhi edaran Bupati,” tegasnya.
Pewarta : Apriansyah