Daerahjawa Timur

Pembobol Brankas Juragan Tahu di Batu telah Diamankan Polisi

Batu,mitratoday.com – Seorang pria lanjut usia berinisial SGN (64), warga Jalan Bromo Gg I, Kelurahan Sisir, Kota Batu, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat menyewa dua orang untuk membobol brankas milik adik iparnya sendiri. Aksi pencurian ini terjadi pada Senin (7/4) dan menyasar rumah korban bernama Riyadi (60), juragan tahu yang tinggal tak jauh dari pelaku.

Dalam menjalankan aksinya, SGN merekrut dua rekannya yakni YAC (36), warga Jalan Patimura Gg I, dan DA (38), warga Jalan Wukir Gg VII, keduanya berasal dari Kelurahan Temas, Kecamatan Batu. Ketiganya kini telah diamankan di Mapolsek Batu guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kapolsek Batu, AKP Anton, membenarkan penangkapan para pelaku.

“Ketiga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumah masing-masing. Mereka mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban dan berhasil membawa uang tunai Rp45 juta serta sebuah handphone,” ujar AKP Anton, Jumat (11/4).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku di antaranya uang sisa hasil pencurian sebesar Rp37.850.000 dan satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pencurian berencana ini berawal dari Kamis (3/4), saat SGN yang bekerja di rumah korban dan sedang terlilit kebutuhan ekonomi, berinisiatif mencuri uang milik adik iparnya. Karena tak berani bertindak sendiri, SGN kemudian mengajak dua rekannya dan memberikan informasi detail terkait lokasi brankas dan waktu yang aman untuk beraksi.

Setelah sepakat, YAC dan DA menjalankan aksinya dengan bantuan informasi dari SGN. Mereka berhasil membawa kabur uang Rp45 juta dari brankas rumah korban dan langsung membaginya. SGN menerima Rp18,3 juta, sementara dua eksekutor masing-masing memperoleh Rp13,35 juta.

Korban yang menyadari brankasnya dibobol langsung melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. Tak butuh waktu lama, tim opsnal Polsek Batu dan Polres Batu berhasil mengungkap identitas dan menangkap ketiga pelaku.

“Ketiga pelaku kini dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” pungkas Kapolsek Batu.( Tri W)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button