DaerahHeadlineHukumSerdang BedagaiSumatera Utara

Pemberian Dana Hibah ke Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah Diduga Rugikan Negara, Sekretaris LSM Penjara Sergai Minta Kejatisu Usut Tuntas

Serdang Bedagai,mitratoday.com – Pemberian dana hibah oleh Kepala Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut), Ramlan kepada Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah secara berturut-turut sejak tahun 2018-2022 sebesar Rp.670 juta, bersumber dari Dana Desa diduga kuat merugikan keuangan negara.

Masalah ini telah resmi dilaporkan LSM Penjara Pembaharuan Nasional (PN) Sergai pada tanggal 16 Juni 2023 diterima oleh Putri pegawai di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Sumatera Utara.

Dugaan penyimpangan ini kata Sekretaris LSM Penjara PN Sergai Dedek Susanto, Minggu (24/9/2023), bahwa pemberian dana hibah oleh Kepala Desa Pematang Kuala Ramlan dan penerimanya Ketua Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah Ramlan itu telah melanggar Pasal 2 Permendagri Nomor 1Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset. Pasal 12 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Selanjutnya sambung Dedek, Peraturan Menteri Desa Nomor 16 tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Desa. Penyerahan dana hibah ini jelas bertentangan juga dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 yaitu Pasal 10 ayat (1) huruf e dan penjelasannya. Asas ini mewajibkan setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan untuk tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.

Ia berharap masalah ini dapat diusut dengan tuntas dan kita yakin pihak Kejatisu mampu mengungkap dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan sehingga keuangan negara dirugikan.

Kepala Desa Pematang Kuala Ramlan yang dihubungi Minggu (24/9/2023), sekira pukul 12.36 WIB, terkait pemberian dana hibah yang diberi oleh Pemerintah Desa Pematang Kuala kepada Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah dari tahun 2018-2022, membenarkan pemberian dana hibah tersebut dengan perincian lebih kurang pertahun untuk pembangunan ruang kelas baru lebih kurang Rp.120 juta – Rp. 125 juta, bervariasi setiap tahun.

Pewarta : Marwan

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button