Bengkulu UtaraDaerahHeadline

Pembangunan Gedung UPTD Metrologi Kabupaten Bengkulu Utara Diduga Gagal Konstruksi

Bengkulu Utara,mitratoday.om – Gedung UPTD Metrologi Legal Kabupaten Bengkulu Utara, yang selesai dibangun pada tahun 2018 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara, kini mengalami kerusakan serius. Gedung yang bertujuan meningkatkan standarisasi dan perlindungan konsumen ini diduga gagal konstruksi, diduga menyebabkan kerugian Negara.

Fakta Kerusakan dan Sumber Dana

Kerusakan pada gedung UPTD Metrologi ini disinyalir disebabkan oleh pengerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, maupun gambar desain. Akibatnya, kualitas gedung jauh dari standar yang diharapkan.

Proyek yang menelan biaya Rp 1,7 miliar ini dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018. Gedung tersebut dibangun untuk melaksanakan tugas tera dan tera ulang alat ukur serta pengawasan perlindungan konsumen sesuai dengan amanat **UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menggantikan UU No. 32/2009.

Dugaan Korupsi

Ketua Majelis Pimpinan Cabang Organisasi Masyarakat Maju Bersama Bengkulu Utara (MPC-OMBB), Rozi HR, menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan laporan dugaan korupsi terkait pembangunan gedung ini. Laporan akan segera disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Dalam waktu dekat ini, kita akan menyampaikan dugaan korupsi pada pembangunan fisik gedung UPTD Metrologi legal standarisasi perlindungan konsumen dari Kementerian Perdagangan itu ke Aparat Penegak Hukum (APH). Sekarang kita masih mempelajari dan mengumpulkan data yang diperlukan sebagai bahan laporan,” ungkap Rozi, HR pada 29 Oktober 2024.

Belum Ada Konfirmasi Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Bengkulu Utara belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan ini, meski sudah diupayakan untuk dikonfirmasi oleh media.

Kasus ini mencuatkan persoalan serius terkait integritas dalam pelaksanaan proyek pembangunan fasilitas publik. Jika dugaan ini terbukti, maka akan menjadi tamparan keras bagi Pemkab Bengkulu Utara dalam hal pengawasan proyek-proyek pembangunan yang menggunakan dana negara. Proses hukum yang transparan dan akuntabel sangat diperlukan untuk mengungkap kebenaran serta memberikan keadilan kepada masyarakat.

Semoga penanganan kasus ini dapat segera memberikan kepastian hukum demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kepentingan rakyat.(Red).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button