Pembangunan Gedung SDN 01 Ratu Abung, Di Duga Langgar Perpres No.54 Tahun 2010
Lampung Utara,Mitratodai.com-Di Duga pembangunan salah satu Sekolah Dasar Negeri 01 Ratu Abung Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara melanggar Perpres Nomor 54 tahun 2010.
Pelaksanaan pengadaan rehabilitasi sekolah wajib mengacu pada perpres nomor 54 tahun 2010 karena yang digunakan adalah anggaran APBN, Hal tersebut tertuang pada pasal 2 perpres 54/2010 yaitu”pengadaan barang/jasa dilingkungan dinas yang pembiayaanya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD.
Khusus swakelola,dijelaskan pada pasal 26 ayat 1 perpres 54/2010 yaitu”Swakelola merupakan kegiatan pengadaan barang/jasa dimana pekerjaanyan direncanakan,dikerjakan dan/atau awasi sendiri oleh dinas sebagai penanggung jawab anggaran,instansi pemerintah.
Namun ada Beberapa oknum Kepala sekolah yang ada di Kabupaten Lampung Utara masih tidak mengerti atau menentang Undang-undang yang telah tertuang dia atas.
Pasal nya Saat awak media mencoba menyambangi salah satu sekolah dasar yang kebetulan menerima batuan DAK Atau swakelola Di salah Satu sekolah Dasar (SDN) 01 Ratu Abung.
Saat awak media mencoba menulusuri pekerjaan Rehab ruang kelas DAK 2019 dengan memakan dana sebesar Rp.241.566.800.00, Sedangkan Data yang di peroleh awak media, SDN 01 Ratu Abung mendapatkan rehab sekolah sebayak 3 lokal Namun anehnya lagi pekerjaan rehab tersebut yang ada di lokasi hanya sebanyak 4 lokal.
“Kami bekerja saja pak dan kami Dari Kabupaten Tetangga (Lampung Tengah) jadi kami tidak tau apa-apa, coba Tanya aja pada Pak Kecit yang meyuruh kami bekerja, kebetulan dia tidak datang hari ini coba hubungi nomor ponselnya.” kata pekerja, Kamis (24/10/2019).
Saat di konfirmasi,Kecit juga mengakui hal yang sama,bahwa dia hanya Di suruh oleh (L) untuk mengawasi pekerjaan tersebut.
“Saya hanya disuruh (L) untuk mengawasi pekerjaan saja,dan Sebenernya Lilis meyuruh yang bekerja lingkungan sekolah di kerenakan mereka ada acara jadi memakai Tenaga kerja dari Kabupaten tetangga (Lampung Tengah), Karena di buru Oleh Lilis sebagai Kepala Dekolah, saya hanya di percaya oleh (I) untuk mecatat jumlah para pekerja berapa yang masuk dan tidak masuk, kalau ada yang kurang saya di suruh laporan kepada kepala sekolah, masalah besi saya memakai besi ukuran sepuluh bukan merek SNI setandar nasional indonesia Di karnakan besi 10 yang bermerk SNI tidak ada atau susah, kalau masalah pondasi bawah saya tidak memakai pondasi,menurut saya COR tanam lebih kuat dari pondasi.”Paparnya.
Di lain sisi, tukang yang bekerja menjelaskan besi yang di pakai baik buat tiang atau pun COR Balok itu memakai besi Delapan.
Sampai berita ini di terbitkan oleh media ini kepala sekolah Lilis tidak dapat di konfirmasi atau ditrmui.
“Ibuk Kepala Sekolah tidak masuk di karenakan suaminya sakit.”Ucap salah satu guru disekolah tersebut.
(Elva)