BENGKULUBengkulu SelatanDaerahHeadline

Pembangunan Badan Jalan Di Desa Tumbuk Tebing, Diduga Lakukan Penyerobotan Lahan

Bengkulu Selatan,mitratoday.com – pembuatan jalan sentra produksi di desa tumbuk tebing Kecamatan bunga mas Kabupaten Bengkulu Selatan dengan nilai kontrak Rp 99.372.000,- yang dilaksanakan CV Rantau Panjang diduga didalam pengerjaan tersebut diduga tidak izin kepada salah satu pemilik tanah (ahli Waris).

Salah satu keluarga Ahli waris membenarkan jika pembangunan tersebut belum mendapatkan izin pemilik lahan.

“Ya, pekerjaan tersebut belum mendapat izin dari pihak ahli waris. Dengan adanya pembukaan badan jalan tersebut, pihak ahli waris merasa dirugikan dan dikecilkan. Karena tidak meminta izin dulu, untuk tindak lanjut kita akan koordinasi ke pihak pertanian,” jelasnya.

Sementara terkait dugaan Penyerobotan lahan tersebut, pihak PPTK pertanian belum bisa memberikan komentar.

“Saya lagi di lapangan, boleh langsung konfirmasi ke kepala dinas,” jelas Yanseli saat di hubungi melalui WhatsApp.

Diketahui Dalam KUHP Buku II Bab XXV, perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.

Pasal 385 terdiri dari 6 ayat ini mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut. Segala bentuk kejahatan yang terdapat dalam pasal 385 ini disebut dengan kejahatan Stellionnaat, yang mana merupakan aksi penggelapan hak atas harta yang tak bergerak milik orang lain, seperti tanah, sawah, kebun, gedung, dll.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum telah terbit.

PP ini sebagai peraturan turunan dari UU Cipta Kerja (UUCK) yang di dalamnya terdapat 7 bab serta 143 pasal dan penjelasan.

Sementara itu kepala dinas pertanian, Edi Yanto masih dalam upaya konfirmasi.

Dengan diterbitkannya berita ini diharapkan pihak dinas pertanian dapat menyelesaikan hal-hal tersebut, baik secara penjelasan atau pun dengan ganti rugi.

Pewarta : Julian

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button