Kota Tegal, mitratoday.com – Pemerintah Kota Tegal bersiap melaksanakan dan mengikuti pelantikan Kepala Daerah yang direncanakan akan dilaksanakan terpusat di Istana Negara, pada (20/2/2025) mendatang.
Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono sesaat setelah mengikuti zoom meeting Rapat Koordinasi (Rakor) Pengarahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait Persiapan pelantikan Kepala Daerah melalui zoom meeting, Senin (3/2/2025), di Command Room Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tegal.
Agus Dwi Sulistyantono menyampaikan dari informasi yang disampaikan Mendagri melalui zoom meeting bahwa pelantikan hasil Pilkada serentak, yang tidak ada gugatan akan digabung bersama pelantikan Kepala Daerah yang digugat, namun gugatannya ditolak Makamah Konstitusi (MK) (dismissal) pada tanggal 20 Februari 2025.
Pj. Wali Kota menyebut Pemerintah Kota Tegal sudah siap dari sebelumnya informasi awal pelantikan di tanggal 6 Februari 2025. Oleh karena itu, jika pelantikan dilaksanakan pada 20 Februari 2025, dikatakan Agus Dwi, tentunya tidak menjadi persoalan.
“Makanya kalau tanggal 20 tidak menjadi persoalan, hanya kemudian kita harus menata ulang kembali beberapa rangkaian yang terkait dengan itu yang mengawali atau mengakhiri,” ungkap Agus Dwi.
Pihaknya akan menata ulang, terkait perubahan jadwal pelantikan. “Semuanya sudah siap, sudah siap membersamai Wali Kota terpilih untuk dilantik. Yang kami akan sesuaikan untuk rangkaian-rangkaian yang lainnya sampai dengan penugasan kami pun juga nanti, ini harus mengikuti proses sampai dengan tanggal 20 Februari 2025,” ujar Pj. Wali Kota Tegal.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian menyampaikan ada beberpa catatan dari hasil pertemuan dengan MK, bahwa berdasarkan putusan MK akan membacakan putusan/ketetapan dismissal hasil pilkada serentak tahun 2024 pada tanggal 4-5 Februari 2025, selain itu MK akan mengupload putusan/ketetapan dismissal pada hari yang sama putusan/ketetapan dismissal dibacakan.
Hal ini yang menjadikan dasar, mengapa pelantikan serentak yang sedianya diputuskan di tanggal 6 Februari 2025 kemudian diundur, mengingat waktu pengumuman tersebut terlalu dekat dengan waktu pelantikan.
Sebelumnya putusan MK akan dilakukan 24 Februari 2025, Dengan adanya perubahan putusan MK yang akan membacakan putusan/ketetapan dismissal hasil Pilkada serentak tahun 2024 pada tanggal 4-5 Februari 2025 tersebut, Pemerintah akan menggabungkan pelantikan antara 296 Kepala Daerah yang tidak ada gugatan dan Kepala Daerah yang terjadi gugatan dan MK sudah mengeluarkan putusan dismissal atau gugatannya ditolak.
Pemerintah akan menyelenggarakan pelantikan pada 20 Februari 2025 mendatang. Agar hal tersebut bisa terlaksana, Mendagri minta dari alur pelantikan bisa dilaksanakan dengan segera, tidak menggunakan waktu tenggat maksimal.
Tito meminta kepada DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, setelah mendapatkan penyampaian pengesahan pengangkatan calon terpilih dari KPUD agar segera menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan, jika melihat waktu maksimal tiga hari, Ia meminta agar bisa dalam saktu satu hari.
“Kalau bisa jangan tiga hari, mohon kalau bisa sehari, termasuk Gubernur setelah menerima usulan dari DPRD Kab Kota, satu hari sudah mengusulkan pengesahan ke Mendagri,” imbau Mendagri Tito Karnavian.
Selain kepada DPRD, Tito juga mengimbau kepad Gubernur untuk segera mengusulkan pengesahan ke Mendagri agar segera dibuatkan Surat Keputusan.
Tito menyampaikan ada 296 hasil Pilkada tanpa gugatan, yang terdiri dari hasil Pilkada Provinsi sebanyak 21, hasil pilkada Kabupaten sebanyak 225 dan hasil Pilkada Kota sebayak 50. Sedangkan hasil pilkadan yang di gugat sejumlah 249 yang teridiri dari hasil Pilkada Provinsi sebanyak 16, hasil pilkada Kabupaten sebanyak 190 dan hasil Pilkada Kota sebayak 43. (Hartadi)