Pelaku Perampasan Sepeda Motor di Sergai Dibekuk Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin
Serdang Bedagai,mitratoday.com – Pelaku pencurian dengan kekerasan dengan modus minta antar berhasil diamankan tim Satreskrim Polsek Tanjung Beringin dari persembunyiannya Pelaku di amankan bersama barang bukti satu unit Sepeda Motor Honda Scoopy.
Peristiwa terjadi pada hari Sabtu (4/11) Sekira Pukul 00.30 Wib, lokasi Gang Pekong Dusun XII, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Serdang Bedagai.
Informasi diperoleh di kepolisian menyebutkan, Pelaku diamankan diketahui AB (21) Kecamatan Tanjung Beringin. Pelaku Ditangkap dalam kasus pencurian dengan kekerasan oleh tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, Rabu (29/12) sekira pukul 09.30Wib di sebuah kamar milik orang tuanya di Dusun I Keramat Asam, Desa Pekan Tanjung beringin.
Atas perbuatannya, korban warga Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai langsung membuat Pengaduan ke Mapolsek Tanjung beringin.
Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud melalui Kapolsek Tanjung Beringin, Iptu Tobat Sihombing didampingi Kanit Reskrim Ipda Qory O Siregar, Kamis(30/12) membenarkan penangkapan pelaku 365 tindak pidana pencurian dan kekerasan.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat (3/11/2021) sekira pukul 21.30 WIB. Di mana saat itu korban dari rumah menuju warung guna mencari makanan dengan membawa satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor Polisi BK 4718 XBD.
Setiba di warung makanan, korban memesan dan langsung memakan sambil mengobrol dengan teman temannya. Setelah selesai sekira pukul 00.30 Wib, korban langsung menuju pulang ke rumah di Jalan Pejuang Desa Pekan Tanjung Beringin.
Namun setiba di lokasi, secara tiba-tiba datang seorang anak laki-laki remaja mencegat korban dengan alasan meminta diantarkan ke Tempat Penampungan Ikan (TPI). Namun saat itu korban menolak permintaan pelaku,” kata Kapolsek.
Masih kata Kapolsek. Pelaku langsung mengancam korban dan saat itu korban langsung turun dari sepeda motor miliknya. Tidak lama kemudian pelaku langsung merampas sepeda motor secara paksa.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanjung beringin agar pelaku cepat diproses hukum”, terang mantan KBO Intelkam Polres Serdang Bedagai.
Hasil melakukan penyelidikan terhadap perkara 365, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjungberingin mengetahui keberadaan pelaku yang sedang tidur di sebuah kamar milik orang tuanya.
“Pelaku ditangkap pada hari Rabu (29/12) sekira pukul 09.30 WIB, di kamar rumah orang tuanya di Dusun I Keramat Asam Desa Pekan Tanjungberingin,” terang Kapolsek.
Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, namun dirinya berkilah bawah dirinya hanya meminjam sepeda Motor milik korban dan tersangka tidak ada melakukan ancaman atau pemaksaan terhadap korban.
Selanjutnya, tersangka mengaku bahwa sepeda motor di jual seharga 2 juta kepada Aweng warga Percut situan namun belum tertangkap. Kemudian hasil penjualan sepeda motor pelaku membeli baju dan celana.
“Saat ini tersangka dan barang bukti baju dan celana hasil penjualan sepeda motor sudah diamankan di Mapolsek Tanjungberingin guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Tanjung beringin.
Pewarta : Marwan