AsahanDaerahHeadlineHukum

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Berhasil Ditangkap Polsek Pulau Raja Polres Asahan

Asahan, mitratoday.com – Pada tanggal 27 Agustus 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, seorang warga bernama Supawet (48 tahun) melaporkan bahwa sepeda motor miliknya yang dipinjam oleh pelaku bernama ES (33 tahun) warga Aek Kuasan, belum juga dikembalikan setelah dua hari.

Berdasarkan laporan tersebut, pada hari Jumat, 30 Agustus 2024, pukul 11.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja, IPDA A.H Lumbantoruan, SH, MH, melakukan penyelidikan. Ia mendapatkan informasi dari sumber terpercaya bahwa sepeda motor yang dilaporkan hilang tersebut digunakan oleh seseorang laki-laki di Dusun II, Desa Alang Bon-bob, Kecamatan Aek Kuasan.

Setelah menerima informasi tersebut, Kanit Reskrim melaporkan situasi kepada Kapolsek Pulau Raja, AKP Aman Putra B, S.H. Menindaklanjuti laporan ini, Kapolsek memerintahkan Kanit beserta anggota opsnal untuk segera melakukan penangkapan.

Sesampainya di lokasi, petugas menemukan sepeda motor yang dilaporkan sebagai barang bukti ada pada tersangka ES. Tersangka pun segera diamankan dan dilakukan interogasi. Dalam pemeriksaan, ES mengakui bahwa sepeda motor tersebut adalah milik pelapor, Supawet.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti satu unit sepeda motor dibawa ke Polsek Pulau Raja untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian.

Pewarta: Maradutua S

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button