Tegal,mitratoday.com – Polres Tegal Kota menggelar pres rilis ungkap 8 kasus kejahatan kriminal selama bulan Januari-Maret 2023, salah satunya kasus pemerkosaan yang terjadi di sebuah tempat kos-kosan di Jalan Halmahera Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal.
Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi, SH.,SIK.,MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Untung Setiyahadi, SH, MH, jajaran PJU serta Humas Polres Tegal Kota dalam pres rilisnya, Kamis (16/3/2023) menyampaikan hari ini Polres Tegal Kota menggelar ungkap kasus yang terjadi di bulan Januari-Maret 2023 di wilayah hukum Polres Tegal Kota.
“Sebanyak 8 kasus berhasil diungkap, dan ini merupakan keberhasilan Polres Tegal Kota dalam menangani kasus-kasus kejahatan di wilayah hukum Kota Tegal,” ujar Kapolres Tegal Kota.
Diantara kasus-kasus yang berhasil diungkap, salah satunya kasus pemerkosaan yang terjadi di sebuah tempat kos di Jalan Halmahera Kota Tegal.
AKBP Jaka Wahyudi, SH.,SIK.,MSi menjelaskan untuk kasus pemerkosaan terjadi pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 13.00 WIB di sebuah kamar kos 204 di Jalan Halmahera Kota Tegal yang dilakukan pelaku GP (21) warga Desa Kaligayam RT. 001 RW. 001 Kecamatan Talang Kabupaten Tegal terhadap korban berinisial FAP warga Desa Kaligayam RT. 002 RW. 001 Kecamatan Talang Kabupaten Tegal.
Kronologi berawal pada hari Senin (23/1/2023) korban FAP diajak pelaku GP ke kamar kos di Jalan Halmahera, sesampainya di kamar kos korban didorong pelaku ke atas tempat tidur sambil memaksa melepas celana kulot dan celana dalam yang dipakai korban, disitu korban memberontak dan menangis, namun pelaku mencekik leher korban sambil mengancam dengan kata-kata “nek ora nurut tak pateni koen” (kalau tidak menuruti akan dibunuh), kemudian pelaku melepas pakaian yang dipakainya, lalu korban berteriak dan pelaku kembali mencekik leher korban lebih keras lagi, kemudian wajah korban ditutupi bantal oleh pelaku, setelah itu memasukan penisnya yang sudah tegang ke dalam vagina korban secara paksa, kemudian pelaku menggerakkan pantatnya naik turun secara berulang hingga mengeluarkan sperma di dalam vagina korban, tindakan itu dilakukan sebanyak dua kali, setelah itu pelaku menyuruh korban untuk pulang dengan diantar menggunakan sepeda motor, sampai dirumah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya, kakak kandung, dan teman korban, lalu selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tegal Kota guna mengusut lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Mendapat laporan tersebut Polres Tegal Kota bergerak cepat dan setelah dilakukan proses penyidikan dan telah ditemukan bahwa pelaku bekerja sebagai kernet truck dan sedang mengisi BBM di SPBU Terminal Kota Tegal kemudian langsung dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal.
Pelaku GP diancam Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Pewarta : Hartadi