Pelaku Pembakaran Mobil Di Batik Nau,Di Bekuk Polres BU
Bengkulu Utara,Mitratoday.com–Di duga karena dendam orang tuanya selaku kades dilaporkan oleh salah seorang warganya, HEN (26) bakar mobil Kusbandi (58) warga Desa Taba Klintang Kecamatan Batik Nau.
Akibat perbuatannya tersebut akhirnya HEN (26) dibekuk sat reskrim Polres Bengkulu di Kecamatan Batik Nau Kabupaten Bengkulu Utara Senin 28 Oktober 2019 sekira jam 01.20 WIB dengan Barang Bukti 1 unit R4 BD 1504 DF dan satu unit R2 BD 3228 SO.
Kapolres Bengkulu Utara melalui Kasatresrim AKP Jery Antonius Nainggolan, S.IK, didampingi Kabaghumas Iptu Darlan,KBO Iptu Asmawi gelar presrilist bersama sejumlah awak media yang ada di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara terkait keberhasilan mengungkap pelaku tindak pidana pembakaran Mobil, Senin (4/11/2019) bertempat di Polres Bengkulu Utara , jam 10 WIB.
Selain itu, menghadirkan tersangka yang berinisial HEN (26) LP/2053 – B/X/2019/ BKL/ RES BKL UTARA/SEK Batik Nau, tanggal 28 Oktober 2019.
“Iya kata Kasatres, Korbanya Kusbandi (58) Desa Taba Kelintang kecamatan Batik Nau Bengkulu Utara. berdasarkan pengakuan tersangka HEN (26) karena dendam.
Adapun Modus pelaku melakukan pembakaran dengan cara membakar racun Nyamuk yang ujungnya di ikat satu pentol korek api dengan di letakan dalam mobil.
“Iya akibat korek api yang di ikat dengan obat nyamuk dan di bakar, ya terjadilah sebuah mobil milik Korban terbakar, untung tidak ada korban jiwa,”tutup kasat.
(AV)