Seluma,mitratoday.com – Bagi para pekerja dalam proyek pembangunan dengan adanya Aturan “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)” Kewajiban tersebut merupakan keamanan dalam bekerja agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Hal itu diwajibkan oleh seluruh pihak rekanan perusahaan pekerja kontrfruksi hal ini tertuang dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Namun beda halnya dengan para pekerja di proyek Pembangunan Ruang Guru beserta perabotnya di SDN 01 Seluma dengan anggaran mencapai Rp. 245.792.500. dan Rehabilitas Toilet dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta senitasinya di SDN 01 Seluma dengan anggaran mencapai Rp. 99.700.000 serta proyek Pembangunan Toilet beserta senitasinya di SDN 01 Seluma dengan anggaran mencapai Rp. 98.700.000.
Diketahui melalui papan merk/transparasi dari ketiga proyek tersebut yaitu Pembangunan ruang guru beserta perabotnya dengan Nomor Kontrak: 421.2/41/VII/2023, Rehabilitas Toilet dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta senitasinya dengan Nomor Kontrak: 421.2/24/VII/2023, Pembangunan Toilet beserta sanitasinya dengan Nomor Kontrak: 421.2/26/VII/2023.
Ketiga proyek tersebut mencapai total biaya anggaran sebesar Rp. 444.192.500 yang bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma Tahun 2023 yang dikerjakan oleh Pelaksana CV. Graha Cipta Wahana dan Konsultan Pengawas CV. Arcu Buana Consultant.
Salah seorang warga yang enggan di sebutkan identitasnya menjelaskan, apabila dibiarkan dan aturan tidak dijalankan oleh para pekerja, maka Konsultan pengawas dan Pelaksana diduga lalai dalam menerapkan safety K3 terhadap para pekerjanya.
“Harusnya diberikan sanksi bukan malah di biarkan seperti itu, lantaran didalam Undang-undang Jasa Konstruksi Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1970 tentang K3, setiap perusahaan wajib mengutamakan K3. kalau mereka membandel ya beri sanksi saja sesuai aturan perundang-undangan,” tegasnya.
Pewarta : Nofi