Jambi,Mitratoday.com – Pekerjaan yang menggunakan dana Negara baik APBD maupun APBN harus trasnparan sesuai Undang- Undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) No. 14 tahun 2008 adalah salah satu produk hukum yang dicanangkan pada tanggal 30 April tahun 2008 oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Ternyata undang-undang KIP tersebut dihiraukan oleh salah satu kontraktor yang mengerjakan proyek turap di jalan lintas timur tepatnya di kelurahan merlung kabupaten tanjung jabung barat provinsi jambi.
Diduga pekerjaan tersebut sengaja dilakukan oleh kontraktor untuk menutupi sumber dana dan total anggaran protyek tersebut.
Saat wartawan mitratoday.com mendatangi lokasi untuk konfirmasi kejelasan sumber dana dan berapa anggaran maka dari pihak kontraktor enggan untuk menyebutkan berapa anggaran dengan alasan tidak tahu karena papan merek belum sampai kelokasi.
Selain itu dilokasi terlihat ada kejanggalan dengan ukuran besi yang diduga tidak sesuai dengan Standar SNI alias memakai besi banci, saat ditemui pengawas proyek yang mengaku bernama kholik mengatakan tidak tahu masalah itu dan nanti dia akan memberitahu kepada bos mereka tentang permasalahan ini.
Menurut salah satu masyarakat yang namanya enggan di sebutkan mengatakan bahwa proyek ini seakan –akan adalah proyek pribadi yang menggunakan bahan matrial sesukanya sendiri.
Dinas terkait harus terjun kelapangan untuk melihat kinerja kontraktor supaya mereka tidak menyalahi aturan yang ada dan bekerja sesuai RAB yang telah disepakaiti pungkasnya
Salah seorang dari konsultan yang enggan menuturkan identitasnya, mengatakan, bahwa proyek turap ini satu paket dengan proyek pengaspalan jalan lintas timur dan proyek rabat beton.”Jadi papan informasi soal dana proyek ini dijadikan global, ini proyek pengawasan dari TP4D kejaksaan tinggi Jambi.”Ungkapnya.
(Jangcik)