Bandar LampungDaerahHeadlineLampungLampung Utara

Pekerjaan Perbaikan Pintu Bendungan Tulungmas Di Duga Langgar UU Nomor 14 Tahun 2008

 

Lampung Utara,Mitratoday.com-Salah satu proyek pekerjaan perbaikan pintu bendungan Tulungmas di duga melanggar UU republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi.

Pasalnya di Desa Cempaka Barat dan perbatasan dengan desa Negara Agung tidak memiliki papan merk (proyek siluman).

Hal tersebut disampaikan masyarakat sekitar bendungan Tulungmas di Desa Cempaka Barat dan perbatasan dengan Desa Negara Agung Kecamatan Sungkai Jaya Kabupaten Lampung Utara.

Saat di konfirmasi di bendungan Tulungmas, Hamdani yang sebagai berada dilokasi pekerjaan mengakui bahwa dirinya hanya diperintahkan sebagai seorang pesuruh saja.

“Saya disuruh dari bengkel pak peno untuk mengambil pintu yang di rehap, untuk di ambil dan di bawa ke tempat bengkel yang ada di Pringsewu Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung.”Kata Hamdani.

Hamdani juga menjelaskan bahwa dia hanya seorang pekerja di bengkel Peno.

“Saya hanya pekerjaan bengkel Peno, saya tidak tau nama kontraktor, setau saya kontraktornya dari Bandar Lampung, dan PT nya sayapun tidak tahu, setahu saya yang memerintahkan saya kerja di bendungan tulungmas adalah dari pegawai PU yaitu pak Kinanjar dan Pak Tumijo dari pihak Balai Besar yang ada di bandar lampung. Saya di sini hanya pekerja harian saja dengan upah sebesar Rp.100.000.00 (Seratus ribu rupiah). Yang kerja juga bukan saya saja ada tenaga kerja sebanyak lima orang dan upahnyapun sama dengan saya.” Ujar Hamdani, Rabu (25/09/2019.

“Kebetulan di sini ada Pak Kadi sebagai tenaga kerja harian lepas, setau saya ini pekerjaan perawatan berkala. Jadi kalau di sini pertiga bulan saya di tugaskan mereka untuk membabat rumput, ini biasa agenda tahunan. Kalau seumpamanya ada kerusakan langsung saya cek, dan menurut saya pintu bendungan ini kan tidak berfungsi dengan baik kalau air besar langsung masuk ke kali tidak masuk keirigasi.” Tambah Hamdani.

Selanjutnya Hamdani juga mengatakan jikalau pekerjaan tersebut hanya perawatan saja.

“Ini pekerjaan hanya perawatan, dan saya juga sudah permisi keada pihak irigasi melalui via telephone seluler. Saya juga sudah sering mengerjakan seperti ini. Dan saya tidak pernah memakai papan informasi.” Terang Hamdani.

Di minta kepada pihak balai besar selampung ataupun pihak balai besar mesuji yang ada di Bandar Lampung Provinsi Lampung agara dapat memeriksa atau bisa turun kelapangan pekerjaan di Bendungan tulungmas, karena ada dugaan monopoli pekerjaan tersebut oleh salah satu oknum pegawai negeri sipil pengairan.

(elva)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button