Blitar,mitratoday.com – Seorang Pegawai Honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Blitar ditangkap Satreskrim Polres Blitar karena melakukan penipuan.
DAW (42) warga asal Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar ditangkap polisi karena melakukan aksi penipuan bermodus bisa menjadikan pegawai administrasi di Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar.
Ketika diperiksa polisi, DAW pegawai honorer itu mengakui telah meminta uang kepada korban beberapa kali hingga terkumpul 153 juta rupiah dengan iming-iming korban atas nama Soni Kuswantoro bisa menjadi pegawai administrasi di Dishub Kabupaten Blitar.
AKP M Granata mengatakan, bahwa modus pelaku, berlagak seperti bisa menjadikan korban sebagai pegawai honorer di lingkup Dishub.
Pelaku yang biasa disebut Gundul itu meyakinkan Soni Kuswantoro bahwa dirinya bisa menjadikan korban sebagai pegawai administrasi di Dishub Kabupaten Blitar. Soni yang saat itu tengah mencari kerja akhirnya percaya dan menyanggupi permintaan pelaku.
Pada tanggal 29 Juli 2022 lalu, akhirnya Soni Kuswantoro membayarkan uang senilai 153 juta rupiah kepada DAW (42). Untuk meyakinkan korban, pelaku juga memberikan kuitansi pembayaran.
Kuitansi pembayaran itu, kemudian oleh pelaku diberikan kepada korban. Korban pun oleh pelaku diminta untuk bersabar dan menunggu beberapa waktu, dengan alasan masih proses rekrutmen pegawai baru di Dishub.
“Sesuai dengan yang dilihat total pembayarannya 153 juta, pelaku juga memberikan kuitansi sebagai bukti,” tegasnya.
Sejauh ini korban yang melapor ke polisi masih 1 orang. Namun dari keterangan pelaku, Satreskrim Polres Blitar menyebut kemungkinan korban penipuan pegawai honorer itu lebih dari 1 orang.
Satreskrim Polres Blitar sendiri meminta kepada para korban untuk segera melapor ke pihak kepolisian.
“Untuk korban kemungkinan lebih dari 1 kalau dari keterangan pelaku,” tegasnya.
DAW (42) sendiri mengakui bahwa dirinya memang melakukan penipuan bermodus calo pegawai Dishub. Pegawai honorer itu juga membenarkan bahwa dirinya meminta sejumlah uang kepada korban secara bertahap.
Kepada korban, pelaku mengaku uang tersebut akan digunakan sebagai pelicin agar diterima menjadi pegawai Dishub. Namun nyatanya uang tersebut justru digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Iya memang saya meminta uang sebagai imbalan, itu saya gunakan untuk keperluan hidup,” kata DAW (42) kepada Wartawan.
Berbeda dengan keterangan polisi, pegawai honorer tersebut mengaku baru kali ini melakukan aksi penipuan bermodus calo pegawai Dishub. Ia mengaku bahwa tindak kejahatan ini terpaksa dijalankan demi memenuhi kebutuhan hidup.
“Baru pertama kali ini, satu korban saja yang saya tawari,” tandasnya.
Pelaku juga tidak mau mengungkapkan apakah uang tersebut masuk ke sejumlah pegawai Dishub Kabupaten Blitar yang lain. Pelaku hanya menyebut bahwa uang hasil penipuan itu digunakan sendiri.
“Tidak ada (pegawai Dishub lain yang terlibat),” ucapnya singkat.
Pewarta : NoviĀ