Pedomani PP 43 Tahun 2018, Kejari Lamteng Apresiasi Pelapor
Lampung Tengah,mitratoday.com – Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, mengapresiasi para pelapor yang memenuhi amanah dari PP 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di wilayah setempat.
Kejaksaan setempat meminta kepada para pelapor untuk dapat mengamalkan amanah dalam PP 43 tahun 2018 agar tidak asal-asalan dalam menyampaikan laporan ke kejaksaan setempat.
“Kami sangat mengapresiasi kepada para pelapor yang sudah bersedia untuk di Klarifikasi atas laporan yang mereka sampaikan ke kami,” Kata Median Suwardi selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamteng, didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamteng, Topo Dasawulan, Jum’at (6/1/2023).
Ia menerangkan, pelapor yang hendak menyampaikan laporannya ke Kejaksaan Negeri Lamteng agar dapat bersedia hadir untuk memberikan keterangan terkait laporannya dan bisa di pertanggungjawabkan.
“Kami minta semua pelapor untuk mengikuti PP 43 tahun 2018. Pelapor, dia yang melaporkan harusnya datang untuk memberikan keterangan. Jangan buat laporan cuma menggunakan kertas selembar saja, harus jelas laporannya, tata caranya sudah ada,” terangnya.
Kholidi salah satu wali murid SMA Negeri 1 Terbanggi Besar yang telah melaporkan Dugaan KKN dan Pungli di sekolah tersebut ke Kejaksaan Negeri Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah, hadir saat di minta untuk klarifikasi.
“Iya, saya di panggil untuk klarifikasi atas laporan saya. Pada saat itu saya di mintai keterangan, terkait laporan saya. Bersamaan dengan laporan, saya juga melampirkan sejumlah berkas bukti pendukung yang dapat dipertanggung jawabkan, jadi tidak hanya dengan kertas selembar saja,” terangnya.
Pewarta : Iswan