BlitarDaerahjawa Timur

Pedagang Pasar Garum Blitar Keluhkan Pungutan Tanpa Karcis Kepada 150 Pedagang Selama Empat Tahun

Blitar,mitratoday com– Fauzi, salah satu pedagang di Pasar Garum, Kabupaten Blitar, mengungkapkan adanya dugaan iuran yang telah berlangsung selama empat tahun terakhir di pasar tersebut. Iuran itu dilakukan oleh oknum pedagang tertentu yang mengatas namakan jasa pengelolaan pintu gerbang pasar.

“Sebenarnya saya tidak menuntut ya mas, cuma seharusnya perda itu sudah meng-cover keseluruhan, karena ini ada liar,” kata Fauzi kepada wartawan.

Fauzi menjelaskan bahwa pungutan tersebut dilakukan oleh salah satu pedagang di pasar tanpa dasar hukum yang jelas. Bahkan, pihak tersebut tidak memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai pengelola resmi, dan penarikan uang tidak disertai dengan karcis.

“Ini kami sudah merasakan terkena pungutan tersebut sekitar 4 tahun di sini. Dikatakan pungli karena tarikan ini dilakukan oleh salah satu pedagang di sini, gak pernah ada SK terkait dia diangkat sebagai apa gitu di sini, gak pakai karcis juga,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Fauzi menyebutkan bahwa pungutan ini diketahui oleh mantri pasar, namun tidak ada tindakan tegas.

“Herannya, mantri pasar juga mengetahui terkait pungli di sini. Saya belum tahu apakah dinas terkait juga tahu ya, tapi harusnya juga tahu lah kan mereka biasanya koordinasi sama mantri pasar ya,” tambahnya.

Setiap pedagang di pasar tersebut, yang jumlahnya sekitar 150 orang, dikenakan biaya sebesar Rp5.000 per bulan. Pungutan ini terus berjalan tanpa dasar hukum, dan para pedagang yang menolak membayar disebut mendapat ancaman.

“Bahkan beberapa pedagang di sini diancam jika tidak mau membayar, disuruh keluar dari pasar. Akhirnya banyak yang ketakutan dan memilih untuk diam meskipun mereka semua mengeluh terkait penarikan uang ini,” ujarnya.

Pihak yang menarik pungutan liar ini berdalih bahwa uang digunakan untuk jasa buka-tutup pintu gerbang pasar. Namun, Fauzi menilai hal itu tidak sejalan dengan aturan yang berlaku.

“Kami cuma berpegang dengan perda yang berlaku. Setahu kami retribusi untuk pasar itu sudah mencakup terkait fasilitas-fasilitas, termasuk kebersihan dan keamanan juga ya,” tegasnya.

Fauzi juga mengeluhkan pengelolaan pintu gerbang pasar yang kerap tidak sesuai jadwal.

“Dulu saya pernah nanya ke mantri pasarnya, buka tutup gerbang katanya jam 5 pagi hingga jam 5 sore. Namun sering juga baru jam 1 atau 2 siang udah ditutup ini gerbangnya. Ini malah mempersulit kami jika ingin mengangkut barang dagangan kami, soalnya kunci gerbang juga yang membawa pihak yang bersangkutan (terduga pelaku pungli),” keluhnya.

Fauzi berharap pemerintahan baru di Kabupaten Blitar, yang dipimpin oleh Rijanto dan Beky, dapat segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait masalah ini.

“Harapan kami, pemerintah Kabupaten Blitar yang baru, Rijanto dan Beky, bisa benar-benar tanggap terhadap laporan masyarakatnya. Soalnya hal seperti ini kan untuk kepentingan khalayak umum ya,” harapnya.

Ia juga menyinggung kebijakan pemerintahan sebelumnya yang dinilai tidak mendukung kondisi pedagang di pasar.

“Semoga tidak seperti pemerintahan sebelumnya yang perdanya malah mau dinaikkan retribusi pasarnya, padahal beliau belum mengetahui secara langsung kondisi kami di sini,” ujarnya.

Fauzi menambahkan bahwa para pedagang telah menyurati dinas terkait untuk melaporkan kasus ini. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada respons dari pihak mantri Pasar Garum, Andri, yang belum bisa dihubungi untuk memberikan konfirmasi.
Terkait hal ini, mantri Pasar Garum, Andri, membantah bahwa pungutan tersebut merupakan pungli. Ia menyebutkan bahwa itu adalah iuran sukarela dari paguyuban pedagang pasar.

“Itu sebenarnya masalah internal pedagang, itu bukan pungutan paksa. Itu iuran dari paguyuban pedagang yang gunanya untuk kas saja. Memang setiap pedagang dimintai iuran sebesar sukarela, ada yang Rp2.000, Rp3.000, dan Rp5.000 mas,” kata Andri.

Ia menegaskan bahwa hasil iuran tersebut digunakan untuk kegiatan paguyuban pedagang. “Sebenarnya iuran itu tidak ada masalah, cuma ada salah satu oknum pedagang yang tidak mau ditarik iuran. Itu yang jadi ramai sebenarnya mas,” imbuhnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar, Darmadi, S.Sos, M.Si, juga memberikan tanggapan. Ia menjelaskan bahwa pungutan tersebut berada di luar kewenangan dinas.

“Jadi, terkait pungutan itu di luar kewenangan kami, dan yang melakukan juga bukan dari pihak kami. Menurut informasi, itu dari internal mereka sendiri yang dinaungi paguyuban pedagang pasar itu sendiri,” ungkap Darmadi.

Fauzi dan pedagang lainnya berharap pemerintah Kabupaten Blitar yang baru, di bawah kepemimpinan Rijanto dan Beky, segera menindaklanjuti permasalahan ini.

“Harapan kami, pemerintah Kabupaten Blitar yang baru bisa benar-benar tanggap terhadap laporan masyarakatnya. Soalnya hal seperti ini kan untuk kepentingan khalayak umum ya,” ujar Fauzi.

Ia juga mengkritik kebijakan pemerintahan sebelumnya yang dianggap kurang mendukung pedagang pasar. Para pedagang pun telah melayangkan surat kepada dinas terkait untuk menyelesaikan masalah ini.

“Kami cuma berpegang dengan perda yang berlaku. Setahu kami, retribusi untuk pasar itu sudah mencakup terkait fasilitas-fasilitas, termasuk kebersihan dan keamanan juga ya,” tutupnya.( Novi )

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button