BlitarDaerahjawa Timur

Pastikan Alur Layanan JKN dan Peningkatan Pemahaman Peserta BPJS Kesehatan Kediri Gelar Media Gathering

Blitar,mitratoday.com – Sebagai penyelenggara Program JKN, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada peserta JKN. Salah satu upayanya dengan memberikan pemahaman yang jelas mengenai alur layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi, menekankan pentingnya kesepahaman mengenai alur layanan kesehatan bagi peserta JKN. “Perlu adanya pemahaman yang sama terkait alur pelayanan kesehatan JKN. Seluruh pihak terkait, termasuk peserta JKN, harus memiliki pemahaman yang seragam agar proses pelayanan dapat berjalan dengan lancar, sehingga semua peserta mendapatkan pelayanan yang mudah dan setara.” ujarnya dalam Media Gathering bersama Dinas Komunikasi, Informatika dan Statisitik Kabupaten & Kota Blitar (10/04) .

Pada kesempatan tersebut, Tutus menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan selalu memastikan agar seluruh fasilitas kesehatan memberikan layanan terbaik sesuai dengan Janji Layanan JKN yang telah terpasang di setiap sudut Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Pernyataan Tutus ditanggapi baik oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kota Blitar, Mujianto. Dengan adanya Janji Layanan JKN, peserta JKN dapat merasa lebih tenang dalam mengakses layanan kesehatan, karena mereka mengetahui hak-haknya.

Sementara itu, fasilitas kesehatan dapat lebih konsisten dalam memberikan pelayanan yang berkualitas, sehingga meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap program JKN.

“Janji Layanan JKN memberikan kejelasan bagi peserta tentang layanan yang seharusnya mereka terima, sehingga mereka dapat lebih proaktif dalam memanfaatkan hak-hak mereka, di sisi lain, fasilitas kesehatan juga terdorong untuk terus meningkatkan standar pelayanan, memastikan bahwa setiap peserta mendapatkan pelayanan yang baik dan sesuai standar.” ungkapnya.

Tutus menjelaskan, bagi peserta JKN yang hendak mengakses layanan kesehatan harus terlebih dahulu mengunjungi FKTP terdaftar. Jika, berdasarkan indikasi medis, peserta memerlukan penanganan lebih lanjut, mereka akan diberikan surat rujukan untuk ke FKRTL.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan, rujukan dilakukan berdasarkan kebutuhan medis pasien dan kemampuan pelayanan kesehatan di setiap fasilitas kesehatan, oleh karena itu, peserta yang secara indikasi medis tidak dapat ditangani oleh FKTP akan dirujuk ke FKRTL sesuai kebutuhan medis mereka.” ujarnya.

Tutus menambahkan, terdapat 144 diagnosis penyakit yang merupakan kompetensi dokter umum dapat ditangani di FKTP, seperti puskesmas, klinik pratama, Dokter Praktek Perorangan (DPP) dan Rumah Sakit Kelas D Pratama. Ketentuan ini mengacu pada peraturan konsil kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1936/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022. Namun demikian, diagnosis tersebut tetap dapat dirujuk ke FKRTL sesuai indikasi medis setelah diperiksa oleh dokter di FKTP.

“Kecuali dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD), baik di fasilitas kesehatan yang sudah bekerja sama maupun yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ucapnya.

Tutus juga menghimbau agar seluruh peserta JKN selalu memeriksa keaktifan kepesertaan mereka melalui aplikasi Mobile JKN. Apabila terdapat peserta yang menunggak iuran, mereka bisa memanfaatkan Program New REHAB 2.0 atau Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan.

Program ini dirancang untuk peserta JKN yang hendak membayar iuran dengan mencicil hingga tunggakan tersebut lunas.

“Dengan adanya program New REHAB 2.0, kami berharap peserta dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban iuran mereka tanpa terbebani secara finansial, kami ingin memastikan bahwa setiap peserta JKN mendapatkan perlindungan kesehatan yang optimal, dan salah satu cara untuk mencapainya adalah dengan menjaga kepatuhan dalam pembayaran iuran,” tutupnya.( Novi )

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button