Malang,mitratoday.com – DPRD Kota Malang gelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Wali kota terhadap Rancangan Peraturan (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Malang Tahun 2025-2045 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (10/06/2024).
Pejabat Wali kota Malang Wahyu Hidayat, dalam pemaparannya menyampaikan bahwasanya penyusunan terhadap dokumen RPJPD setebal 350 halaman tersebut berpedoman pada tiga regulasi teknis. Yakni, Surat Edaran Bersama (SEB) Mendagri dengan Kepala Bappenas, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, serta Inmendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045.
“Di antaranya seperti disajikan dengan sistematik sesuai yang ditentukan. Kemudian memedomani Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta memperhatikan keselarasan antara rancangan akhir RPJPD dengan RPJPN maupun RPJPD Provinsi Jawa Timur, baik keselarasaran visi, misi, arah kebijakan maupun sasaran pokok,” kata Wahyu.
RPJPD Kota Malang Tahun 2025-2045, memuat arah kebijakan dan sasaran pokok daerah. Dijelaskan juga bahwa arah kebijakan pembangunan merupakan fokus kebijakan lima tahunan yang diterjemahkan dalam sasaran pokok yang dijadikan pedoman bagi pencapaian visi dan misi pembangunan jangka menengah.
Untuk memudahkan dalam mengaplikasikan sasaran pokok dan mampu menjangkau segenap aspek kehidupan, maka sasaran pokok di Kota Malang 20 tahun kedepan diarahkan pada arah-arah kebijakan lima tahunan.
Dalam RPJPD Kota Malang 2025-2045, terdapat empat tahapan arah kebijakan pembangunan lima tahunan, yakni :
1. Tahapan pertama (2025-2029) adalah penguatan fondasi transformasi.
2. Tahapan Kedua (2030-2034) adalah akselerasi transformasi
3. Tahapan Ketiga (2035-2039) adalah ekspansi global
4. Tahapan Keempat (2040-2045) adalah Kota Malang berdaya saing global
Keempat tahapan tersebut dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, tangguh, berdaya saing dan unggul. Serta mewujudkan perekonomian daerah berdaya saing global, sejahtera yang berkeadilan dan berkelanjutan. Selain itu juga mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan adaptif.
Sementara itu sasaran pokok RPJPD Kota Malang 2025-2045 merupakan gambaran rangkaian kinerja daerah dalam pencapaian pembangunan yang menggambarkan terwujudnya visi dan misi RPJPD Kota Malang, diukur dengan menggunakan indikator yang bersifat progresif.
Ada tujuh (7) sasaran pokok dalam RPJPD Kota Malang Tahun 2025-2045, yakni :
1. Meningkatnya kualitas SDM berdaya saing global dan berkelanjutan.
2. Meningkatnya kohesi sosial masyarakat yang sehat, berbudaya, dan berkelanjutan.
3. Meningkatnya kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
4. Meningkatnya kualitas insfratruktur berkelanjutan dalam mendorong transformasi ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.
5. Meningkatnya produktivitas daerah berdaya saing global dan berkelanjutan.
6. Meningkatnya kualitas lingkungan hidup dan ketahanan daerah.
7. Meningkatnya tata kelola pemerintahan yang profesional dan adaptif terhadap perubahan berbasis pemerintahan kelas dunia dan smart government.
Selanjutnya arah pembangunan dalam RPJPD Kota Malang Tahun 2025-2045 adalah :
– Arah Pembangunan 1 (AP1) SDM berdaya saing global dan berkelanjutan.
– Arah Pembangunan 2 (AP2) Perlindungan sosial yang sehat, berbudaya dan berkelanjutan.
– Arah Pembangunan 3 (AP3) Kesejahteraan masyarakat berkeadilan dan berkelanjutan.
– Arah Pembangunan 4 (AP4) Kualitas insfratruktur berkelanjutan dalam mendorong transformasi ekonomi, sosial dan lingkungan hidup.
– Arah Pembangunan 5 (AP5) Produktivitas daerah berdaya saing global dan berkelanjutan.
– Arah Pembangunan 6 (AP6) Kualitas lingkungan hidup dan ketahanan daerah.
– Arah Pembangunan 7 (AP7) Tata kelola pemerintahan yang profesional dan adaptif.
RPJPD Kota Malang merupakan pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, meliputi RPJMD dan RKPD maupun dokumen perencanaan lainnya dalam periode Tahun 2025-2045.
Dalam dokumen RPJPD, juga disebutkan bahwa pemerintah daerah melalui perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan dalam melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJPD Kota Malang tahun 2025-2045, sebagimana ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
Disebutkan juga bahwasanya, RPJPD Kota Malang dapat dilakukan perubahan apabila hasil pengendalian dan evaluasi ditemukan sebagai berikut. Yakni, proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan, serta menunjukkan bahwa subtansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dan juga terjadi perubahan yang mendasar mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, krisis sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan Nasional.
Selain itu disebutkan juga bahwa dalam rangka efektivitas, perubahan RPJPD tidak dapat dilakukan apabila sisa masa berlaku RPJPD kurang dari 7 (tujuh) tahun.
Usai paripurna, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika, harap penyusunan RPJPD tersebut dapat menjadi roadmap sehingga RPJPD bisa disepakati sesuai dengan SE Kemendagri dan dapat disahkan sebelum 30 Juni 2024.
“Kita baru menerima penyampaian suratnya di hari Kamis kemarin, sehingga Jumat malam kita rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk mengubah jadwal dan hari ini kita paripurnakan penyampaian Wali kota. Setelah ini, akan ada penyampaian Pandangan Umumfraksi, kemudian kita bentuk pansus, dan setelah itu akan diperdalam,” jelas Made.
Made mengutarakan bahwa RPJPD tersebut juga menjadi pedoman para calon kepala daerah yang sudah ditetapkan oleh KPU agar visi misinya dalam pembangunan Kota Malang tidak bertentangan dengan RPJPD yang telah disepakati oleh DPRD dan pemerintah Kota Malang.
“Tidak boleh di luar dari RPJPD yang sudah disepakati oleh DPRD dan Pemkot Malang. Banyak poin-poin yang disampaikan, pembangunan Kota Malang akan mengarah ke pemenuhan kebutuhan primer dan mengarah ke kota metropolitan,” pungkasnya.
Pewarta : Aril